
Perubahan Status BP Haji Menjadi Kementerian
Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji, Mochamad Irfan Yusuf, menyatakan bahwa pihaknya siap mengikuti kebijakan yang diusulkan oleh pemerintah dan DPR. Ia menegaskan bahwa BP Haji akan menjalankan segala keputusan yang dibuat, baik berubah menjadi kementerian atau tetap berstatus sebagai badan.
"Sebagai bagian dari lembaga, kami siap menerima apapun keputusan yang dibuat. Jika diperintahkan sebagai kementerian, kami siap. Jika tetap sebagai badan, kami juga siap," ujar Gus Irfan saat ditemui di kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, pada Sabtu (23/8/2025).
Gus Irfan menilai bahwa perubahan status BP Haji menjadi kementerian akan lebih efektif dalam memudahkan koordinasi dengan pemerintah Arab Saudi. Ia menilai bahwa dengan status kementerian, BP Haji dapat lebih leluasa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
"Tentu lebih baik jika BP Haji berbentuk kementerian karena akan lebih mudah dalam koordinasi dengan pihak Arab Saudi," jelas dia.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mendapatkan informasi mengenai perkembangan kesepakatan perubahan nama tersebut. Meskipun belum secara resmi disahkan, ia menyatakan bahwa BP Haji akan resmi berubah menjadi kementerian setelah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang akan digelar pada Selasa (26/8/2025).
"Kita hanya menunggu hingga Selasa. Di rapat paripurna nanti akan ada kejelasan. Ada kesepakatan, tetapi belum disahkan. Pengesahan akan dilakukan dalam rapat paripurna," tambahnya.
Alasan Perubahan Status BP Haji
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengakui adanya rencana untuk mengubah BP Haji agar menjadi kementerian. Ia menekankan bahwa langkah ini dilakukan untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah Arab Saudi, terutama dalam hal pengurusan ibadah umrah.
"Nampaknya dibutuhkan untuk setingkat menteri. Karena koordinasi dengan pihak Arab Saudi ini sangat penting, terutama untuk kebutuhan kita semua, terutama umrah yang setiap tahunnya mencapai hampir 2 juta warga negara kita," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (21/8/2025).
Prasetyo menjelaskan bahwa pembentukan Kementerian Haji murni didasarkan pada kebutuhan pemerintah setelah melalui evaluasi pelaksanaan ibadah haji selama ini. Ia menegaskan bahwa perubahan ini bukan semata-mata untuk memperbesar struktur kabinet, tetapi lebih pada peningkatan kelembagaan.
"Ini bukan soal kabinet yang makin besar, tapi soal kebutuhan. Setelah satu tahun lalu dibentuk badan, dan setelah pelaksanaan haji, ada evaluasi-evaluasi catatan yang menunjukkan bahwa kita memang butuh meningkatkan kelembagaan dari badan," jelasnya.
Dampak Perubahan Status
Perubahan status BP Haji menjadi kementerian diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Dengan status yang lebih tinggi, BP Haji akan memiliki otoritas yang lebih kuat dalam berkoordinasi dengan pihak asing, termasuk pemerintah Arab Saudi.
Selain itu, perubahan ini juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan ibadah haji. Dengan struktur yang lebih jelas, BP Haji dapat lebih fokus pada tugas intinya, yaitu memastikan kelancaran dan kenyamanan bagi jemaah haji serta umrah.
Pihak BP Haji juga berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal ini dilakukan untuk memenuhi harapan masyarakat dan menjaga kualitas layanan yang diberikan.
Dengan demikian, perubahan status BP Haji menjadi kementerian diharapkan menjadi langkah strategis yang dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi pemerintah dan masyarakat Indonesia.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!