Bea Cukai Malang Gagalkan Penyelundupan 562.564 Batang Rokok Ilegal

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Operasi Gabungan Bea Cukai Malang Berhasil Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Malang kembali melakukan operasi gabungan untuk menindak peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Malang. Dalam operasi tersebut, sebanyak 562.564 batang rokok ilegal berhasil diamankan. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan bekerja sama dengan Pemkot Malang.

Kepala Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menjelaskan bahwa operasi digelar pada pukul 19.00 WIB. Tim melakukan penyisiran terhadap toko-toko yang diduga menyimpan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) tanpa dilekati pita cukai. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan empat toko yang menyimpan rokok ilegal berbagai merek seperti sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM).

Salah satu toko yang ditemukan adalah di Jalan Cempaka, Kecamatan Lowokwaru, dengan jumlah 85.712 batang. Di Jalan Pelabuhan Ketapang, Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, ditemukan 4.760 batang. Sementara itu, toko di Jalan Mergan Lori Bundar, Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, menyimpan 5.080 batang, dan toko di Jalan Kalpataru, Kecamatan Lowokwaru, menemukan 37.212 batang rokok ilegal.

Selain penindakan, tim juga melaksanakan sosialisasi langsung kepada masyarakat, khususnya pemilik toko. Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai larangan memperjualbelikan BKC HT tanpa pita cukai sah. Dalam sosialisasi ini, masyarakat diberikan informasi tentang ciri-ciri rokok ilegal, sanksi hukum, serta pentingnya peran aktif dalam membantu pemberantasan rokok ilegal.

Setelah penindakan, seluruh barang yang diamankan dibawa ke KPPBC TMC Malang untuk diproses lebih lanjut. Total nilai barang mencapai Rp197.759.340,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp99.404.824,00.

Penyisiran Jalur Distribusi Rokok Ilegal

Di luar operasi darat, Bea Cukai Malang juga melakukan patroli darat untuk menindak pengiriman rokok ilegal. Informasi awal diperoleh pada Minggu (10/8/2025), sekitar pukul 03.00 WIB, mengenai mobil Daihatsu warna putih yang membawa BKC HT ilegal.

Tim melakukan penyisiran dari wilayah Kepanjen hingga Blitar. Kendaraan tersebut akhirnya ditemukan di daerah Sumberpucung. Setelah melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Blitar, kendaraan dihentikan di Jalan Kembar, Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 429.800 batang rokok ilegal jenis SKM berbagai merek, seperti SB, Joss, Sendang Biru Bold, dan Sendang Biru Mild Black. Barang tersebut dibawa ke KPPBC TMC Malang untuk proses lebih lanjut. Nilai total barang mencapai Rp638.253.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp320.630.800,00.

Perlu Kolaborasi Berkelanjutan dalam Pemberantasan Rokok Ilegal

Menurut Joko Budi Santoso, peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, operasi pemberantasan rokok ilegal harus dilakukan secara berkelanjutan. Peredaran rokok ilegal terus membanjiri pasar, sehingga diperlukan upaya intensif dari berbagai pihak.

Ia menekankan pentingnya penguatan sosialisasi kepada masyarakat, terutama para pemilik toko, agar tidak menjual rokok ilegal meskipun keuntungan lebih tinggi. Rokok ilegal memiliki perputaran yang lebih cepat dibandingkan rokok legal, sehingga perlu adanya pengawasan ketat.

Pemerintah kabupaten/kota dan provinsi Jawa Timur sebagai penerima DBHCHT harus lebih aktif dalam pemberantasan rokok ilegal. Dengan begitu, penerimaan DBHCHT dapat tetap berkelanjutan. Selain itu, pemerintah daerah dapat mengajukan peningkatan besaran DBHCHT dari 3% saat ini, guna memperkuat kapasitas fiskal daerah di tengah kebijakan efisiensi anggaran hingga 2026.