
Kasus Korupsi PJU Kerinci: Anggota DPRD Diperiksa, 10 Tersangka Ditahan
Kasus dugaan korupsi pengadaan penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Kerinci kembali memicu perhatian masyarakat. Proyek yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci pada tahun anggaran 2023 diduga merugikan negara hingga sebesar Rp2,7 miliar dari total anggaran sebesar Rp5,5 miliar. Kini, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kerinci telah memanggil dan memeriksa pimpinan DPRD sebagai saksi dalam kasus ini.
Penyidik masih mencari alat bukti tambahan untuk menuntaskan kasus ini. Meskipun belum ada indikasi bahwa anggota DPRD akan menjadi tersangka, kemungkinan tersebut tidak sepenuhnya ditutup. Sementara itu, proses pelimpahan 10 tersangka ke Pengadilan Tipikor Jambi sedang dalam persiapan.
Penetapan Tersangka ke-10
Pada Selasa (5/8), Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menetapkan satu orang tersangka baru, sehingga jumlah tersangka yang telah ditahan mencapai 10 orang. Tersangka ke-10 adalah seorang pria berinisial YAM, yang merupakan Pejabat Pengadaan yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Pengguna Anggaran atau Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, HC, yang sebelumnya juga sudah ditahan dalam kasus ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Jayanegara, menjelaskan bahwa YAM memiliki peran penting dalam skema korupsi tersebut. Ia bersama-sama dengan tersangka lainnya memecah paket pekerjaan agar pengadaan bisa dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung. Setelah itu, YAM menunjuk perusahaan-perusahaan tertentu untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.
Akibat tindakan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,7 miliar dari total anggaran proyek sebesar Rp5,5 miliar. Seperti sembilan tersangka sebelumnya, YAM disangkakan melanggar pasal-pasal tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dan denda sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum,” tegas Sukma.
Daftar Tersangka
Berikut adalah daftar tersangka dalam kasus korupsi proyek penerangan jalan umum di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci:
- HC, Kepala Dinas Perhubungan Kerinci selaku Pengguna Anggaran (PA)
- NE, Kabid Lalu Lintas dan Prasarana Dishub selaku PPK.
- F, Direktur PT WTM
- AN, Direktur CV TAP
- SM, Direktur CV GAW
- G, Direktur CVBS
- J, Direktur CV AK
- RDF, seorang guru berstatus PPPK di Kecamatan Kayu Aro
- AA, seorang ASN di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kerinci
- Seorang PNS di UKPBJ/ULP Kerinci yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan proyek PJU tahun 2023
Para tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Modus Korupsi yang Terungkap
Modus korupsi yang dilakukan oleh 7 tersangka adalah dengan memecah paket pengadaan menjadi 41 paket dengan penunjukan langsung (PL). Padahal, seharusnya dilakukan proses lelang terbuka karena anggarannya besar.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar akibat pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Hal ini menunjukkan adanya praktik korupsi yang sistematis dan terstruktur dalam proyek PJU Kerinci.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!