Abraham Samad Merasa Dihukum, Kuasa Hukum Jokowi: Tidak Perlu Khawatir

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Kuasa Hukum Jokowi Minta Abraham Samad Tidak Khawatir

Rivai Kusumanegara, kuasa hukum Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo, menegaskan bahwa Abraham Samad tidak perlu merasa khawatir meskipun namanya masuk sebagai terlapor dalam kasus dugaan ijazah palsu. Sebagai mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan advokat, Abraham Samad seharusnya memahami proses penyidikan yang berlangsung.

“Sehingga tidak perlu khawatir jika memang tidak memiliki mens rea saat menjadi host dalam podcast-nya,” ujar Rivai saat dikonfirmasi.

Menurut Rivai, dalam laporan polisi (LP) di Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu, kliennya tidak pernah menyebutkan nama Abraham Samad. “Pak Jokowi dalam laporannya di Polda Metro Jaya tidak pernah menyebutkan nama Abraham Samad sebagai terlapor, karena yang diadukan adalah peristiwa fitnah dan penghinaannya.”

Oleh karena itu, sosok terlapor dalam laporan Jokowi diserahkan kepada Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. “Saya menduga dipanggilnya Abraham Samad saat ini karena saat penyelidikan dipanggil berulang kali, namun tidak hadir,” tambah Rivai.

Menurutnya, pemanggilan tersebut merupakan kesempatan bagi Abraham Samad untuk memberikan klarifikasi kepada polisi. “Pak Jokowi sendiri digugat berkali-kali, bahkan dilaporkan berkali-kali, termasuk di Bareskrim dan Polda DIY, selalu hadir memenuhi undangan klarifikasi Penyidik,” jelas Rivai.

Pemanggilan Abraham Samad

Abraham Samad menjalani pemeriksaan pertama sebagai terlapor terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi pada Rabu (13/8/2025). Dalam pemeriksaan ini, sejumlah tokoh dan aktivis mendampingi Abraham di Polda Metro Jaya, seperti mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu; eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang; dan Duta Besar Indonesia untuk Norwegia ke-11, Todung Mulya Lubis.

Selain itu, Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus; Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, serta sejumlah aktivis lainnya dari LBH Jakarta, YLBHI, LBH Pers, dan LBH-AP Muhammadiyah juga turut hadir.

Abraham menilai, pemanggilannya dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini merupakan salah satu bentuk kriminalisasi. “Ini adalah salah satu bentuk kriminalisasi terhadap pembungkaman kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi,” ujarnya di Polda Metro Jaya.

Ia juga menilai, pemanggilannya dalam kasus ini merupakan bentuk pembatasan ruang demokrasi. “Oleh karena itu, menurut saya, peristiwa ini bukan tentang saya, tapi tentang nasib dan masa depan demokrasi, terlebih lagi masa depan kebebasan berpendapat dan berekspresi. Kira-kira seperti itu,” katanya.

Penyidikan Kasus Ijazah Palsu

Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025). Saat ini, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi. Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.

Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan. “Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.

Setelah naik status penyidikan, para terlapor dalam perkara ini adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein. Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.