
Pembebasan Narapidana dalam Rangka Peringatan HUT RI ke-80
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan pengurangan hukuman atau remisi kepada sejumlah narapidana dan anak binaan di Sumatra Barat (Sumbar). Penyerahan remisi ini dilakukan secara simbolis di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Padang, dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80.
Dalam acara tersebut, sebanyak 745 narapidana atau anak binaan mendapatkan remisi. Dari jumlah tersebut, terdapat berbagai besaran remisi yang diberikan, antara lain:
- 27 narapidana menerima remisi selama satu bulan
- 90 narapidana menerima remisi dua bulan
- 226 narapidana menerima remisi tiga bulan
- 214 narapidana menerima remisi empat bulan
- 154 narapidana menerima remisi lima bulan
- 61 narapidana menerima remisi enam bulan
Selain itu, ada tiga orang narapidana yang mendapatkan remisi langsung bebas. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memberikan apresiasi terhadap para narapidana yang telah menunjukkan sikap disiplin dan dedikasi tinggi selama menjalani masa pidana.
Di momen peringatan HUT RI ke-80, pemerintah juga memberikan Remisi Dasawarsa kepada 828 narapidana. Remisi Dasawarsa adalah pengurangan hukuman yang diberikan setiap 10 tahun pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan. Sebelumnya, remisi jenis ini diberikan pada HUT RI tahun 2015. Besaran remisi dasawarsa adalah 1/12 dari masa pidana, dengan maksimum pengurangan sebesar tiga bulan.
Kalapas Kelas IIA Padang, Junaidi Rison, menyampaikan amanat dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Menurutnya, momen peringatan kemerdekaan ini merupakan kesempatan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk para warga binaan. Pemerintah memberikan remisi sebagai bentuk apresiasi terhadap narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan prestasi serta disiplin dalam menjalani program pembinaan.
Junaidi menjelaskan bahwa pemberian remisi bukan hanya sekadar tindakan sukarela, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan terhadap usaha mereka dalam mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan. Program pembinaan bertujuan untuk merehabilitasi dan mereintegrasi narapidana serta anak binaan ke dalam masyarakat.
Program pembinaan mencakup berbagai aspek, seperti pendidikan, pelatihan keterampilan, kegiatan keagamaan, dan interaksi sosial. Lembaga Pemasyarakatan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak memiliki peran penting dalam proses ini. Sinergi antara petugas pemasyarakatan, keluarga, dan masyarakat sangat dibutuhkan agar program pembinaan dapat berjalan efektif.
Menurut Junaidi, pembinaan memiliki hubungan erat dengan penegakan hukum. Tujuannya adalah menciptakan kehidupan yang harmonis dengan mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan manfaat hukum. Tujuan utama pembinaan adalah meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian narapidana serta anak binaan, sesuai dengan filsafat pembinaan yang berlandaskan mental, spiritual, dan keterampilan.
Semua usaha pembinaan dilakukan secara terencana dan sistematis agar narapidana dan anak binaan dapat menyadari kesalahan mereka dan bertekad menjadi manusia yang berguna bagi masyarakat, negara, dan bangsa. Junaidi berharap para narapidana dan anak binaan dapat menjadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan, serta aktif dalam program pembinaan.
Ia juga berharap anak binaan dapat menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti semua tahapan program pembinaan di masa depan. Pembinaan bukan hanya sekadar pengisi waktu, tetapi kesempatan besar untuk menjadi diri yang lebih baik. Dengan demikian, mereka akan siap kembali ke masyarakat, mandiri, dan tidak lagi kembali ke lembaga pemasyarakatan.
Junaidi juga menyampaikan selamat kepada narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana, serta kebebasan untuk kembali ke tengah keluarga dan masyarakat. Semoga mereka bisa menjalin hubungan yang baik dengan keluarga dan lingkungan masyarakat, menjadi individu yang taat hukum, tidak mengulangi tindakan pidana, serta aktif berkontribusi dalam pembangunan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!