
Setya Novanto Bebas dari Penjara, Reaksi Publik Muncul
Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI dan terpidana kasus korupsi e-KTP, kembali menjadi perbincangan setelah resmi bebas dari penjara pada hari Sabtu (16/8/2025). Kebebasannya ini memicu berbagai respons masyarakat, mengingat kasus yang menimpanya masih membekas di ingatan publik.
Kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov sempat merugikan negara hingga sebesar Rp 2,3 triliun. Ia divonis 15 tahun penjara pada 24 April 2018. Namun, setelah melalui proses peninjauan kembali (PK), hukumannya dikurangi menjadi 12,5 tahun. Menurut Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, masa hukuman Setnov sudah melewati batasnya, sehingga ia berhak untuk bebas.
Agus menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan PK, Setnov seharusnya sudah bebas pada 25 Juli 2025 lalu. Selain itu, ia juga menyatakan bahwa Setnov tidak wajib lapor setelah bebas karena telah membayar denda subsidier.
Kontroversi yang Mengiringi Karier Politik Setya Novanto
Setya Novanto adalah sosok yang cukup kontroversial dalam dunia politik Indonesia. Berikut beberapa isu yang sering mengiringinya:
-
Kasus Korupsi e-KTP
Proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) senilai Rp 5,9 triliun menyeret Setnov ke dalam skandal besar. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,3 triliun. Ia awalnya divonis 15 tahun penjara, namun hukumannya kemudian dikurangi menjadi 12,5 tahun. -
Drama Kecelakaan Mobil
Pada November 2017, saat hendak menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mobil yang ditumpanginya menabrak tiang listrik. Insiden ini memicu spekulasi bahwa kecelakaan tersebut disengaja untuk menghindari penahanan. -
Pencatutan Nama Presiden
Tahun 2015, Setnov diduga mencatut nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam negosiasi saham Freeport Indonesia. Akibatnya, ia mundur dari jabatan Ketua DPR, meski kemudian kembali menjabat setelah terpilih sebagai Ketua Umum Partai Golkar. -
Kontroversi di Lapas Sukamiskin
Selama menjalani hukuman, Setnov sempat diberitakan tinggal di sel yang lebih luas dengan fasilitas lengkap seperti lemari, rak buku, dan toilet duduk. Ia juga tertangkap kamera membawa ponsel saat Idul Adha 2021. Selain itu, ia pernah ketahuan keluar dari rumah sakit untuk berobat, tapi malah mampir ke toko bangunan. Ia juga pernah ribut dengan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di dalam tahanan.
Latar Belakang Politik Setya Novanto
Sebelum terseret kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto adalah tokoh penting dalam dunia politik Indonesia. Karier politiknya dimulai sebagai kader Kosgoro pada 1974. Ia menjadi anggota DPR Fraksi Partai Golkar untuk pertama kalinya pada 1998. Sejak saat itu, ia enam periode berturut-turut selalu mengamankan kursi di parlemen hingga 16 Desember 2015.
Setya Novanto juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar dari 17 Mei 2016 hingga 13 Desember 2017. Ia juga menjadi Ketua DPR dari 30 November 2016 hingga 11 Desember 2017. Setelah itu, ia menjadi sorotan usai menjadi tersangka kasus mega proyek e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017.
Perjalanan Kasus Korupsi e-KTP
Proyek e-KTP merupakan program nasional yang bertujuan memperbaiki sistem data kependudukan di Indonesia. Proses lelang e-KTP dimulai sejak 2011, tetapi banyak bermasalah karena terindikasi adanya penggelembungan dana. Kasus korupsi e-KTP terendus akibat kicauan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
KPK kemudian mengungkap adanya kongkalikong secara sistemik yang dilakukan oleh birokrat, wakil rakyat, pejabat BUMN, hingga pengusaha dalam proyek pengadaan e-KTP sepanjang 2011-2012. Negara rugi hingga Rp 2,3 triliun akibat korupsi mega proyek ini.
Setya Novanto semakin kuat keterlibatannya setelah namanya disebut dalam sidang perdana kasus tersebut dengan dua mantan pejabat Kemendagri, Sugiharto dan Irman, sebagai terdakwa. Dalam dakwaan jaksa, Novanto disebut memiliki peran dalam mengatur besaran anggaran e-KTP yang mencapai Rp 5,9 triliun.
Setelah melalui serangkaian proses hukum, majelis hakim memberikan vonis kepada para pelaku atas keterlibatan dalam tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP. Delapan pelaku telah divonis bersalah oleh pengadilan dan mendapat hukuman berbeda tergantung sejauh mana keterlibatan mereka. Setya Novanto kemudian divonis 15 tahun penjara pada 24 April 2018.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!