Intimidasi Dokter RSUD Sekayu: 4 Orang Diperiksa Polisi

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Kejadian Intimidasi Dokter di RSUD Sekayu Mengundang Perhatian Publik

Sebuah video yang beredar di media sosial menampilkan seorang dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu, Provinsi Sumatera Selatan, mengalami intimidasi oleh keluarga pasien. Dokter tersebut bernama Syahpri Putra Wangsa. Dalam video yang viral tersebut, Syahpri sedang memeriksa seorang pasien lansia perempuan pada hari Selasa, 12 Agustus 2025.

Saat sedang melakukan pemeriksaan, salah satu anggota keluarga pasien, seorang pria yang mengenakan kaus hitam, mulai memaki dan meminta Syahpri membuka maskernya. Pria tersebut terus bersikeras dengan berkata, “Jelaskan. Buka masker kau. Jelaskan.” Peristiwa ini menimbulkan kegaduhan di ruangan dan menjadi sorotan publik.

Penyelesaian Masalah Melalui Pertemuan

Pada hari Rabu, 13 Agustus 2025, manajemen rumah sakit menggelar pertemuan untuk memberi ruang bagi klarifikasi dari keluarga pasien maupun pelaku. Dalam pernyataan resmi mereka, RSUD Sekayu menyatakan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat kepolisian serta penegak hukum.

Penyelidikan Polisi Berlangsung

Anggota Kepolisian Resor Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, telah memeriksa sebanyak empat orang terkait insiden ini. Komisaris Besar Nandang Mu'min, selaku Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, menjelaskan bahwa Polres Musi Banyuasin telah melakukan olah TKP untuk menyelidiki peristiwa tersebut. Ia berharap dalam waktu dekat proses penyelidikan dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Dalam kasus ini, terlapor yang merupakan keluarga pasien dikenakan pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dan ancaman kekerasan. Nandang menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena proses penyelidikan akan terus berjalan. Konstruksi pasal yang diterapkan adalah pasal 335 KUHP yakni pemaksaan dengan ancaman kekerasan.

Pasien yang Diperiksa dan Proses Medis

Pasien yang diperiksa oleh Syahpri diduga menderita Tuberkulosis (TBC), yaitu penyakit menular yang disebabkan oleh bakteri Mycobacterium tuberculosis. Dengan terpaksa, Syahpri membuka masker dan berusaha menjelaskan kembali kondisi pasien. Keluarga pasien masih terus mempertanyakan istilah medis kepada Syahpri dan memprotes pelayanan rumah sakit untuk pasien VIP.

“Tidak ada cara lain lagi selain mengecek dahak dan rontgen? Tidak ada lagi? Kamu ini dokter apa? Siapa nama kamu? Sekolah di mana kamu?” tanya anggota keluarga pasien.

IDI Menjaga Proses Hukum

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumatera Selatan mengawal proses hukum terkait kasus intimidasi dokter di RSUD Sekayu. Ketua IDI Sumatera Selatan Abla Ghanie Irwan menyampaikan bahwa organisasi profesi dokter ini menyesalkan segala bentuk kekerasan, khususnya terhadap dokter yang sedang mengobati pasien.

Menurut Abla, pasien atau keluarga bisa saja merasa tidak puas dengan pelayanan dokter. Namun, sebaiknya hal tersebut dikomunikasikan secara baik. Segala bentuk penganiayaan dan kekerasan, apalagi kekerasan fisik, harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. IDI juga mengimbau agar pihak rumah sakit dapat memberikan perlindungan kepada seluruh stafnya, agar peristiwa seperti ini tidak terulang lagi.

Tanggapan Menteri Kesehatan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa kekerasan terhadap tenaga medis atau tenaga kesehatan tidak bisa dibenarkan dalam situasi apa pun. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menoleransi adanya kekerasan dalam bentuk apa pun terhadap tenaga medis yang sedang menjalankan tugasnya.

Keselamatan dan keamanan tenaga kesehatan dilindungi undang-undang, termasuk dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tenaga medis berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya, yang dijamin oleh undang-undang.