news.aiotrade.app - Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor. Polisi menangkap AS (26), warga Jabung, Lampung Timur, yang merupakan residivis curanmor. Dari penangkapan itu, petugas menyita empat unit sepeda motor hasil curian, yakni tiga Honda Beat dan satu Honda Vario.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa AS beraksi bersama rekannya berinisial J yang kini masih buron. “Pelaku berperan sebagai pemetik, sedangkan J menjadi joki. Modusnya hunting mencari motor yang mudah dicuri, lalu disembunyikan di rumah kos sebelum dibawa ke Lampung Timur,” katanya, Minggu (24/8/2025).
Saat penangkapan, AS sempat melawan sehingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas. Polisi menduga jaringan ini beranggotakan lebih dari dua orang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Dua Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa
Kasus lain terjadi di Kelurahan Kampung Sawah Brebes, Kecamatan Tanjung Karang Pusat. Dua maling motor, M Yusup (25) dan Saprin Sulaiman (22), warga Lampung Timur, nyaris tewas dihajar massa setelah dipergoki hendak mencuri motor pada Sabtu (23/8/2025) malam.
Menurut kesaksian warga, keduanya sempat dibuntuti setelah gagal mencuri motor di Way Halim. Mereka kemudian mencoba beraksi lagi di Jalan Antasari, tetapi kembali kepergok. Salah satu pelaku bahkan sempat mengacungkan senjata tajam, namun akhirnya keduanya berhasil ditangkap warga sebelum diamankan polisi.
Kapolsek Tanjung Karang Pusat, Kompol Kurmen Rubiyanto, membenarkan peristiwa itu. “Keduanya kini ditahan dan kami masih kembangkan kasusnya,” ujarnya. Polisi juga menyita barang bukti berupa kunci T dan senjata tajam.
Rangkaian penangkapan ini menunjukkan maraknya kasus curanmor di Bandar Lampung. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, terutama saat memarkirkan kendaraan di tempat umum, serta menggunakan kunci ganda untuk mencegah aksi kejahatan. ***
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!