
Pemberian Remisi pada HUT ke-80 RI
Pada perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia yang jatuh pada hari Minggu, 17 Agustus 2025, sebanyak 18.439 narapidana mendapatkan remisi dari pemerintah. Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, hadir dalam acara penyerahan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI tentang remisi umum dan remisi dasawarsa di Rutan Kelas I Bandung, Jalan Jakarta, Kebonwaru, Kota Bandung.
Erwan menyampaikan harapannya agar pemberian remisi ini dapat memberikan semangat dan motivasi bagi para warga binaan untuk lebih giat dalam menjalani pembinaan. “Semoga mereka tidak mengulangi kesalahan yang pernah mereka lakukan sehingga harus kembali masuk ke lembaga pemasyarakatan,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jabar, Kusnali, menjelaskan bahwa jumlah penerima remisi umum 1 dan 2 di seluruh Jawa Barat mencapai 18.439 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 449 orang langsung dinyatakan bebas. Sementara itu, jumlah penerima remisi dasawarsa di Jawa Barat mencapai 19.414 orang.
Di Lapas Narkotika Kelas II A Bandung, sebanyak 996 narapidana dan anak pidana mendapat remisi dasawarsa dalam perayaan HUT ke-80 RI. Dari jumlah tersebut, 14 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas. Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas II A Narkotika Bandung, Ahmad Tohari, menjelaskan bahwa sebanyak 982 narapidana dan anak pidana menerima remisi dasawarsa I, sementara 14 orang menerima remisi dasawarsa II.
Kasus Setya Novanto
Setya Novanto, terpidana kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman sekitar 8 tahun. Pembebasan ini berlaku mulai tanggal Sabtu, 16 Agustus 2025. Setnov sebelumnya dihukum 15 tahun penjara, namun hukumannya dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan setelah mengajukan peninjauan kembali.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jabar, Kusnali, menjelaskan bahwa Setya Novanto memperoleh pembebasan bersyarat pada 29 Mei 2025, dan eksekusi pembebasannya dilakukan pada 16 Agustus 2025. Hal ini menunjukkan proses administratif yang telah selesai dan siap untuk diterapkan.
Proses Pemberian Remisi
Proses pemberian remisi dilakukan dengan berbagai pertimbangan, termasuk perilaku narapidana selama menjalani hukuman, partisipasi dalam program pembinaan, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Remisi umum biasanya diberikan sebagai bentuk apresiasi atas usaha baik yang dilakukan oleh narapidana selama masa tahanan.
Sementara itu, remisi dasawarsa diberikan kepada narapidana yang telah menjalani hukuman selama sepuluh tahun atau lebih, dengan syarat tertentu seperti sikap yang baik dan partisipasi aktif dalam program rehabilitasi. Pemberian remisi ini juga bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada narapidana untuk kembali berintegrasi ke masyarakat dengan lebih baik.
Tantangan dan Harapan
Meskipun pemberian remisi merupakan langkah positif, masih ada tantangan dalam proses reintegrasi para narapidana ke masyarakat. Diperlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk keluarga, masyarakat, dan pemerintah, agar para mantan narapidana dapat kembali berkontribusi secara positif.
Harapan besar diarahkan kepada para narapidana yang mendapatkan remisi agar bisa menjadi contoh yang baik dan tidak mengulangi kesalahan yang pernah mereka lakukan. Dengan demikian, sistem pemasyarakatan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat secara keseluruhan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!