
Daftar 11 Tersangka dalam Kasus Korupsi Sertifikat K3 di Kemenaker
Dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker, terdapat sebanyak 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, baik dari pegawai negeri maupun pihak swasta. Para tersangka ini memiliki jabatan penting di bidang masing-masing, sehingga kasus ini menarik perhatian publik.
Berikut adalah daftar lengkap 11 tersangka:
- IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) – Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2024–2029.
- IBM (Irvian Bobby Mahendro) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022–2025.
- GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra) – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–sekarang.
- SB (Subhan) – Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020–2025.
- AK (Anitasari Kusumawati) – Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020–sekarang.
- FRZ (Fahrurozi) – Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang.
- HS (Hery Sutanto) – Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025.
- SKP (Sekarsari Kartika Putri) – Subkoordinator.
- SUP (Supriadi) – Koordinator.
- TEM (Temurila) – Pihak PT Kem Indonesia.
- MM (Miki Mahfud) – Pihak PT Kem Indonesia.
Para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama, mulai tanggal 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Permintaan Amnesti oleh Noel
Baru sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, salah satu dari para tersangka, yaitu Noel, langsung menyampaikan permintaan amnesti kepada Presiden Prabowo. Amnesti merupakan pengampunan hukum yang diberikan oleh presiden kepada individu atau kelompok atas tindak pidana tertentu, biasanya yang bersifat politik seperti makar, pemberontakan, atau pelanggaran hukum dalam konteks konflik sosial atau nasional. Tujuan dari amnesti adalah untuk menghapus akibat hukum dari perbuatan pidana tersebut, seolah-olah tidak pernah terjadi.
Noel menyampaikan harapan ini sekitar satu jam setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Ia mengatakan, "Saya berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," ujarnya sebelum memasuki mobil tahanan yang terparkir di depan pintu masuk Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat sore (22/8/2025).
Noel juga menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo atas kasus yang menjeratnya. Ia membantah narasi bahwa dirinya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan terlibat dalam kasus pemerasan. "Saya ingin sekali pertama saya meminta maaf kepada Presiden, Pak Prabowo. Kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Tiga saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia," ujar Noel.
Selain itu, ia menyatakan bahwa pekerjaannya selama ini selalu mendukung setiap kebijakan lembaga antirasuah. "Apa yang kami lakukan sangat mendukung sekali apa yang menjadi kebijakan KPK," katanya.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!