
Pembiayaan Kopdes Merah Putih Dapat Diakses Secara Resmi
Pemerintah Indonesia telah menyelesaikan harmonisasi aturan pembiayaan bagi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di seluruh wilayah. Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, mengungkapkan bahwa petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait pembiayaan tersebut akan segera diterbitkan pekan depan.
Dengan adanya aturan ini, para Kopdes Merah Putih dapat segera memanfaatkan skema pembiayaan yang tersedia dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Tujuannya adalah untuk memperkuat modal usaha dan memperluas ekosistem bisnis di tingkat desa. Ferry menjelaskan bahwa juklak dan juknis ini menjadi pedoman dasar bagi Satgas Nasional maupun daerah agar proses pemanfaatan skema pembiayaan berjalan lebih efektif.
“Kami targetkan akhir Agustus hingga September sudah mulai berjalan,” ujar Ferry setelah memimpin Rapat Koordinasi lintas Kementerian/Lembaga dan BUMN di Jakarta, Jumat 22 Agustus 2025.
Dasar Hukum dan Proses Penyusunan Aturan
Seluruh skema pembiayaan Kopdes Merah Putih didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/2025 tentang Tata Cara Pinjaman dan Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 10/2025 tentang mekanisme persetujuan kepala desa. Kedua aturan ini menjadi rujukan utama dalam penyusunan juklak-juknis agar prosedur lebih jelas, sederhana, dan transparan.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri Desa dan PDT, Ahmad Riza Patria, serta pejabat tinggi dari berbagai kementerian dan lembaga, serta pimpinan bank Himbara. Keberadaan juklak-juknis ini juga merupakan tindak lanjut dari masukan DPR dan perbankan terkait kriteria penerima pembiayaan.
Daftar Kopdes yang Siap Mengakses Pembiayaan
Saat ini, lebih dari 16.000 Kopdes telah terdaftar. Namun, hanya sekitar 7.000 Kopdes yang memiliki sarana fisik serta ekosistem bisnis memadai yang akan menjadi prioritas tahap awal. Mereka diproyeksikan bisa segera mengakses pembiayaan secara bertahap mulai akhir Agustus.
Ferry menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan verifikasi agar penyaluran pembiayaan tepat sasaran. Kendala terbesar biasanya ada di penyusunan proposal bisnis, karena banyak pengurus yang belum terbiasa dengan aspek administratif.
Untuk itu, Kemenkop akan menyediakan pelatihan intensif bagi pengurus Kopdes agar mampu menyusun proposal bisnis yang layak dan siap bersaing.
Pentingnya Koordinasi Lintas Kementerian
Wamendes Ahmad Riza Patria menekankan pentingnya koordinasi lintas Kementerian/Lembaga agar program ini tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar menopang ekonomi desa. Ia bahkan mengusulkan pembentukan satgas hingga tingkat kecamatan untuk memperkuat fungsi pengawasan.
“Ini etape yang lebih sulit karena menyangkut bisnis yang harus untung. Semua pihak harus merasa memiliki program ini agar risiko kegagalan bisa ditekan,” jelasnya.
Tantangan dan Solusi yang Disiapkan
Dalam rangka memastikan keberhasilan program ini, pemerintah juga menyiapkan berbagai langkah strategis. Salah satunya adalah penguatan kapasitas pengurus Kopdes melalui pelatihan dan pendampingan. Selain itu, sistem monitoring dan evaluasi akan diperkuat agar semua proses berjalan sesuai rencana dan mencapai tujuan yang diharapkan.
Program ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengembangan ekonomi lokal yang berkelanjutan. Dengan adanya akses pembiayaan yang lebih mudah dan transparan, Kopdes Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak utama perekonomian desa di Indonesia.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!