Jumlah Kementerian Bertambah Akibat Perubahan Nomenklatur BP Haji

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Perubahan Nomenklatur BP Haji Menjadi Kementerian

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan bahwa tidak ada hambatan dalam menambah jumlah kementerian di Kabinet Merah Putih, terlepas dari perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi kementerian. Menurutnya, tidak ada aturan yang melarang penambahan kementerian selama pemerintahan berjalan.

“Kementerian akan bertambah, badannya akan berkurang,” ujar dia seusai rapat panja revisi Undang-Undang Haji dan Umrah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Struktur Kabinet Merah Putih

Kabinet Merah Putih, yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto pada Oktober 2024, terdiri dari total 48 kementerian. Dari jumlah tersebut, 7 di antaranya adalah kementerian koordinator dan 41 lainnya merupakan kementerian teknis. Kabinet ini juga mencakup 7 menteri koordinator, 41 menteri, 55 wakil menteri, serta 5 pejabat setingkat menteri. Jumlah menteri dalam kabinet Prabowo lebih besar dibandingkan kabinet sebelumnya yang dipimpin oleh Joko Widodo, yang hanya memiliki 34 kementerian.

Pengangkatan dan Perubahan Nomenklatur

Di awal pemerintahan, tepatnya pada Selasa, 22 Oktober 2024, Prabowo melantik dua kader Partai Gerindra, yakni Mochamad Irfan Yusuf dan Dahnil Anzar Simanjuntak, menjadi kepala dan wakil kepala Badan Penyelenggara Haji. Pengangkatan itu didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 144/P Tahun 2024. Dua minggu kemudian, pada 5 November 2025, Prabowo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji.

Kesepakatan DPR dan Pemerintah

DPR dan pemerintah sepakat untuk mengubah BP Haji menjadi kementerian dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah. Wakil Menteri Bambang menjelaskan bahwa presiden telah mengetahui rencana perubahan nomenklatur dari badan menjadi kementerian tersebut. Hal ini karena Prabowo telah menandatangani surat presiden yang dikirimkan ke parlemen untuk memulai pembahasan RUU Haji.

“Jadi ketika kemudian Presiden menandatangani surpres, itu beliau sudah paham apa yang kira-kira akan menjadi posisi pemerintah ketika berdiskusi dengan DPR,” ujar Bambang.

Proses Legislasi dan Target Penyahkanan RUU

RUU Haji dan Umrah merupakan salah satu rancangan yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2025-2029. Melalui perubahan ketiga UU Nomor 8 Tahun 2019, Badan Penyelenggara atau BP Haji akan mengambil alih manajemen haji per 2026. Dengan demikian, Kementerian Agama mulai tahun depan tidak lagi mengurus masalah haji.

Komisi VIII DPR menargetkan RUU Haji disahkan di rapat paripurna Selasa, 26 Agustus 2025 mendatang. Artinya, tersisa waktu tiga hari untuk mengejar target itu. Proses penyahkanan RUU ini menjadi langkah penting dalam perubahan struktur pemerintahan terkait pengelolaan ibadah haji.