Wagub Jateng Akui Aturan ESDM Picu Munculnya Sumur Minyak Ilegal

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Penjelasan Wakil Gubernur Jawa Tengah Terkait Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, menyampaikan bahwa masih banyak masyarakat di Jateng, khususnya di Kabupaten Blora, yang salah memahami Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Peraturan ini sebenarnya bertujuan untuk meningkatkan produksi minyak dan gas bumi dengan mekanisme kerja sama pengelolaan bagian wilayah kerja. Namun, beberapa masyarakat menganggap bahwa peraturan ini memberi izin untuk melakukan pengeboran sumur minyak baru.

Taj Yasin menegaskan bahwa pengeboran sumur minyak baru tidak diizinkan. Ia menyatakan bahwa masyarakat sering terkecoh karena mengira bahwa jika ada sumur minyak yang sudah ada, maka akan dilegalkan oleh pemerintah. Padahal, peraturan tersebut hanya berlaku untuk sumur yang sudah ada atau dikenal sebagai sumur tua.

Sebagai contoh, kebakaran di Dusun Gendono, Desa Gandu, Bogorejo, Kabupaten Blora menjadi bukti bahwa masyarakat belum sepenuhnya memahami aturan ini. Sumur minyak yang terbakar pada 17 Agustus 2025 lalu menyebabkan tiga korban jiwa dan dua luka-luka. Menurut informasi yang diperoleh, sumur ini merupakan hasil pengeboran baru yang dilakukan tanpa izin resmi.

Proses Legalisasi Sumur Minyak Rakyat

Kepala Dinas ESDM Provinsi Jateng, Agus Sugiharto, menjelaskan bahwa sumur minyak rakyat yang ingin dilegalisasi harus melalui proses verifikasi dan validasi. Hal ini dilakukan agar dapat dipastikan bahwa sumur tersebut benar-benar merupakan sumur yang sudah ada sebelumnya, bukan hasil pengeboran baru.

Agus menyampaikan bahwa saat ini ada ribuan sumur minyak rakyat di Jateng yang diajukan untuk dilegalisasi. Namun, ia menekankan bahwa pengeboran baru sangat dilarang karena berisiko tinggi dan membahayakan masyarakat sekitar.

Tim validasi yang akan dibentuk nantinya akan terdiri dari berbagai instansi seperti TNI, Polri, unsur kabupaten dan provinsi, SKK Migas Jabanusa, serta Pertamina Region 4. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa sumur-sumur yang diajukan memang telah ada sebelumnya dan tidak merupakan hasil pengeboran ilegal.

Tujuan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025

Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 memiliki tujuan utama untuk meningkatkan produksi migas nasional. Oleh karena itu, setelah sumur minyak rakyat mendapatkan status legal, pengelolaannya bisa dilakukan oleh BUMD, KUD, atau kelompok UMKM. Namun, hasil produksinya harus dijual kepada Pertamina sesuai ketentuan.

Agus menegaskan bahwa tujuan dari peraturan ini adalah agar produksi migas nasional meningkat, bukan untuk memperbolehkan penjualan secara ilegal. Pemerintah juga melarang keras kegiatan pengeboran baru yang tidak memiliki izin resmi.

Wilayah dengan Sumur Minyak Tua

Menurut Agus, beberapa wilayah di Jateng memiliki sumur minyak tua yang peninggalannya berasal dari masa kolonial Belanda atau dari aktivitas Pertamina sebelum tahun 70-an. Wilayah-wilayah tersebut antara lain Blora, Rembang, Kendal, Batang, Grobogan, dan Boyolali.

Kabupaten Blora sendiri menjadi wilayah dengan aktivitas penyedotan atau penambangan sumur minyak tua terbanyak. Agus menyarankan agar masyarakat lebih waspada dan memahami aturan yang berlaku agar tidak terjadi insiden serupa di masa depan.