
Penjatuhan Sanksi Tegas terhadap Dokter yang Minta Uang kepada Keluarga Pasien BPJS
RSUD Abdul Moeloek di Bandar Lampung telah mengambil tindakan tegas terhadap seorang dokter berinisial BR, yang dikenal juga dengan nama Billy Rosan. Dokter tersebut diduga meminta uang sebesar Rp8 juta kepada keluarga pasien BPJS dengan alasan pembelian alat medis untuk keperluan operasi. Kejadian ini menimbulkan reaksi keras dari manajemen rumah sakit.
Direktur RSUD Abdul Moeloek, dr. Imam Ghozali, menyatakan bahwa mulai Jumat (22/8/2025), dokter BR tidak lagi diberikan kewenangan untuk menangani pasien BPJS hingga batas waktu yang belum ditentukan. Keputusan ini diambil setelah rapat bersama komite medik rumah sakit.
“Ini adalah bentuk sanksi tegas. Kami juga akan meminta rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) terkait kemungkinan pencabutan izin praktik yang bersangkutan di RSUDAM,” kata Imam. Ia menegaskan bahwa pihak rumah sakit tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran seperti ini.
RSUDAM: Tidak Ada Toleransi untuk Pelanggaran
Plt Wakil Direktur Pelayanan Medik RSUDAM, dr. Yusmaidi, menambahkan bahwa kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh staf rumah sakit dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia menekankan bahwa semua biaya perawatan pasien BPJS sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berkomitmen memberi pelayanan tanpa pungutan liar. Semua proses medis pasien BPJS sudah tercover sepenuhnya,” ujar Yusmaidi. Ia juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Alesha Erina Putri, bayi berusia dua bulan asal Lampung Selatan yang menjalani operasi akibat kelainan bawaan pada usus besar. Bayi tersebut sempat dirawat dan dioperasi pada 19 Agustus 2025, namun tidak bertahan pascaoperasi.
Dugaan Maladministrasi Diproses Lebih Lanjut
Manajemen RSUDAM memastikan bahwa kasus ini tidak akan ditutup-tutupi. Selain menjatuhkan sanksi internal, pihak rumah sakit juga bekerja sama dengan Ombudsman dan Inspektorat untuk melakukan investigasi mendalam. Menurut Yusmaidi, uang Rp8 juta yang diminta dokter BR tidak masuk ke rekening resmi rumah sakit, melainkan rekening pribadi. Hal itu menjadi indikasi maladministrasi serius yang kini dalam pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami sudah memberikan kompensasi kepada keluarga pasien, dan proses evaluasi sedang berjalan,” tambahnya. Ia menegaskan bahwa pihak rumah sakit akan terus memantau situasi agar tidak terjadi hal serupa di masa depan.
Pentingnya Transparansi dan Integritas dalam Pelayanan Publik
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan integritas dalam pelayanan publik, khususnya di rumah sakit rujukan utama seperti RSUD Abdul Moeloek. Pihak manajemen berjanji akan memperkuat pengawasan agar kasus serupa tidak terulang.
“Pelayanan kesehatan adalah hak masyarakat, terutama peserta BPJS. Rumah sakit harus menjadi tempat yang aman dan bebas dari pungutan liar,” tegas Imam. Ia menegaskan bahwa pihak rumah sakit akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dengan tetap menjaga prinsip kejujuran dan profesionalisme.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!