
Penyelidikan Terhadap Oknum Polisi yang Menyuruh Warga Melepaskan Maling Motor
Sebuah kejadian yang mengejutkan terjadi di Polsek Cikarang Utara, di mana seorang oknum anggota polisi disebut meminta warga melepaskan pelaku pencurian motor yang telah ditangkap. Peristiwa ini menimbulkan reaksi dari masyarakat dan berujung pada pemeriksaan terhadap dua orang yang terlibat.
Tindakan yang Tidak Profesional
Dalam rekaman video yang viral, terlihat seorang anggota polisi di kantor polisi menolak menerima laporan dari warga yang menyerahkan pelaku pencurian motor. Ia memberi alasan bahwa proses penanganan akan memakan waktu dan menyulitkan korban. Bahkan, ia mengatakan bahwa membuat laporan polisi (LP) justru bisa mempersulit korban.
“Kalau kamu bawa ke kantor polisi, sekarang tidak nuntut untuk membuat LP. Buat apa?” ujar oknum tersebut. Hal ini membuat warga kaget karena tindakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan tugas seorang polisi.
Reaksi Publik dan Penanganan Lebih Lanjut
Video tersebut langsung mendapat perhatian luas dari masyarakat. Banyak netizen yang mengecam tindakan oknum polisi tersebut, menilai bahwa hal itu bertentangan dengan prinsip kepolisian yang harus menjaga keadilan dan keamanan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kapolsek Cikarang Utara Kompol Sutrisno dan salah satu anak buahnya dibawa ke Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan. Kombes Pol Mustofa, Kapolres Metro Bekasi, menyatakan bahwa tindakan tersebut diambil sebagai bentuk respons terhadap dugaan pelanggaran dalam bekerja oleh oknum tersebut.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, juga diketahui sudah mengetahui kejadian ini. Ia memastikan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Proses Hukum Terhadap Pelaku Pencurian
Sementara itu, pelaku pencurian motor bernama Yogi Iskandar alias Yogi (45) telah ditangkap oleh warga setelah tertangkap basah mencuri motor milik korban. Kejadian ini terjadi di kontrakan kawasan Layang Kongsi, Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara, pada Selasa 9 September 2025 sekira pukul 04.00.
Pelaku menggunakan alat kunci letter T untuk merusak kunci kontak motor milik Mila Sri Hartini. Setelah berhasil mencuri, aksinya dipergoki oleh saksi yang kemudian berteriak “maling”, hingga warga berdatangan dan menangkap pelaku di lokasi.
Yogi sempat diamuk massa sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Cikarang Utara. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa ini adalah kali pertamanya melakukan pencurian dan mendapatkan kunci T dari temannya di Karawang.
Imbauan Untuk Masyarakat
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan seperti pencurian kendaraan bermotor. Salah satu cara yang disarankan adalah dengan mengunci kendaraan dengan kunci ganda dan menambahkan sistem pengaman tambahan.
Kombes Pol Mustofa juga menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta.
Tanggung Jawab atas Tindakan Oknum Anggota
Kombes Pol Mustofa meminta maaf atas tindakan oknum anggota Polsek Cikarang Utara yang dianggap tidak profesional. Ia menilai bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan tanggung jawab seorang polisi dalam menerima pengaduan masyarakat.
Selain itu, ia menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada anggotanya yang melanggar aturan. Semua proses penanganan akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi seluruh aparat kepolisian agar lebih teliti dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!