Ferry Irwandi Tak Bisa Dilaporkan Terkait Pencemaran Nama Baik: Penjelasan Polisi dan Desakan DPR

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Konsultasi TNI dengan Polda Metro Jaya Terkait Ferry Irwandi

Satuan Siber TNI melakukan konsultasi dengan Polda Metro Jaya mengenai dugaan tindak pidana yang melibatkan seorang kreator konten bernama Ferry Irwandi. Pertemuan ini berlangsung di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin (8/9/2025) sore. Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, hadir bersama jajaran untuk membahas isu tersebut.

Juinta menjelaskan bahwa konsultasi dilakukan setelah pihaknya menemukan indikasi pelanggaran hukum dari hasil patroli siber. Meski demikian, ia tidak merinci secara spesifik apa yang menjadi dasar dugaan tersebut. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya menghubungi Ferry, namun gagal karena nomor ponsel yang bersangkutan tidak aktif.

“Dia (Ferry) berbicara masalah algoritma dan lain-lain, saya sebagai Dansatsiber juga memiliki hal seperti itu,” ujar Juinta dalam pernyataannya.

Penjelasan Polisi Mengenai Dugaan Tindak Pidana

Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan bahwa konsultasi TNI dilakukan untuk melaporkan Ferry ke polisi. Menurut Fian, TNI ingin mengadukan Ferry terkait dugaan pencemaran nama baik institusi. Namun, TNI tidak bisa langsung melaporkan Ferry karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024.

Putusan MK ini berkaitan dengan uji materi terhadap Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Berdasarkan putusan tersebut, frasa "orang lain" pada Pasal 27A UU ITE hanya merujuk kepada individu atau perseorangan.

Karena itu, lembaga pemerintah, institusi, korporasi, atau kelompok tertentu tidak dapat melaporkan pencemaran nama baik secara pidana. Hal ini membuat TNI tidak bisa melaporkan Ferry secara langsung.

Respons Ferry Irwandi

Setelah TNI berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya, Ferry Irwandi segera memberikan respons. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak takut dengan langkah aparat, karena semestinya TNI bertindak sebagai pelindung masyarakat, bukan sebagai pihak yang melaporkan.

“Kenapa saya harus takut sama TNI?” tanyanya. Ia juga mempertanyakan apakah dirinya dianggap sebagai ancaman nasional dan apakah ia memiliki senjata api. Ferry menegaskan bahwa dirinya adalah warga negara biasa tanpa akses senjata atau hubungan kuasa.

“Kalau dibilang enggak takut, enggak takut. Kalau dibilang khawatir, apa yang saya khawatirkan? Saya cuma warga negara biasa kok, enggak punya relasi kuasa, enggak punya senjata,” ujarnya.

Tanggapan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menyatakan bahwa dirinya sudah mengetahui langkah Dansatsiber TNI berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya. Namun, ia meminta awak media untuk menanyakan hal tersebut langsung kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

“Kita mempunyai strata-strata pendelegasian berwenang,” kata Sjafrie.

Pandangan DPR Mengenai Transparansi Hukum

Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, meminta TNI memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry hingga Dansatsiber berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya. Ia menekankan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam setiap proses penegakan hukum.

Hasanuddin juga menyinggung pedoman pertahanan siber yang diatur dalam Pedoman Pertahanan Siber Kementerian Pertahanan Tahun 2014. Ia menegaskan bahwa fungsi pertahanan siber dibatasi pada lingkungan Kemenhan dan TNI. Oleh karena itu, ia meminta TNI menjelaskan secara terang apa yang dilakukan Ferry sehingga dianggap mengancam pertahanan siber di lingkungan tersebut.