
Penahanan Direktur PT TJM di Pulau Taliabu
Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Maluku Utara, resmi menahan HAK alias Hamka pada Jumat (12/9/2025). Penahanan ini dilakukan setelah Hamka ditetapkan sebagai tersangka pada 3 September 2025 lalu bersama dua tersangka lainnya.
Hamka terlibat dalam kasus pidana penyimpanan anggaran penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM) untuk tahun anggaran 2020. Kejadian ini menjadi perhatian besar dari masyarakat setempat dan pihak berwajib.
Dalam pengamatan, Hamka keluar dari Kantor Kejari Taliabu sekitar pukul 17.20 WIT, didampingi oleh jaksa. Ia mengenakan rompi merah muda nomor 06 dan dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rutan Polres Pulau Taliabu.
Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan. Hamka akan ditahan bersama rekan tersangkanya, yaitu FS alias Nona dan IM alias Irwan. Mereka semua diduga terlibat dalam kasus yang sama.
Kepala Kejari (Kajari) Pulau Taliabu, Nurwinardi, menjelaskan bahwa tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka HAK. Menurutnya, tersangka dalam kasus ini berperan sebagai Direktur PT TJM.
"Penahanan tersangka HAK selama 20 hari ke depan atas usulan dari penyidik," ujar Nurwinardi dalam konferensi pers, Jumat (12/9/2025).
Ia juga menyampaikan bahwa tersangka HAK sempat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh tim jaksa penyidik. Saat ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan berada di Kota Ternate. Setelah itu, ia tiba di Bobong Taliabu menggunakan KM Al Sudais pada hari Jumat.
"Tersangka datang ke sini (dari Ternate ke Taliabu) sendiri, hanya ada dua keluarga yang mendampingi ke kantor Kejari tadi," tambah Nurwinardi.
Hingga saat ini, jumlah saksi yang telah diperiksa mencapai 23 orang. "Saksi dengan sampai penetapan kemarin berjumlah 23 orang," kata Nurwinardi.
Proses Penyidikan dan Pemeriksaan Saksi
Proses penyidikan terhadap kasus ini dilakukan secara intensif oleh tim penyidik. Selain memeriksa tersangka, pihak kejaksaan juga aktif mengumpulkan keterangan dari para saksi. Dengan adanya 23 saksi yang telah diperiksa, diharapkan proses penyidikan dapat lebih cepat selesai dan memberikan gambaran yang jelas tentang kejadian tersebut.
Pemeriksaan saksi dilakukan secara terstruktur dan terencana agar tidak ada informasi penting yang terlewat. Setiap saksi diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan sesuai dengan apa yang mereka ketahui. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
Selain itu, penyidik juga memastikan bahwa semua bukti yang relevan dikumpulkan dan dianalisis secara seksama. Dengan demikian, kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Komentar dari Pihak Kejaksaan
Nurwinardi menegaskan bahwa pihak kejaksaan akan terus memantau perkembangan kasus ini. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan percaya pada proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami akan terus bekerja keras untuk menyelesaikan kasus ini dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara berbagai pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan masyarakat, dalam menjaga kondisi yang stabil di wilayah Pulau Taliabu.
Kesimpulan
Penahanan HAK alias Hamka menjadi langkah penting dalam penuntasan kasus penyimpanan anggaran penyertaan modal Perusda PT TJM. Dengan adanya penahanan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Selain itu, pemeriksaan terhadap saksi dan pengumpulan bukti akan terus dilakukan hingga kasus ini selesai.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!