
Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Anggaran Perusahaan Daerah
Tersangka HAK alias Hamka resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Maluku Utara. Hamka adalah Direktur dari PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM) yang terlibat dalam dugaan penyimpangan anggaran Perusahaan Daerah sebesar Rp 1,5 miliar untuk tahun anggaran 2020.
Pada hari Jumat, 12 September 2025, Hamka keluar dari ruangan pemeriksaan jaksa penyidik sekitar pukul 17.20 WIT. Ia tampak menggunakan rompi merah muda dengan nomor 06 dan diawal oleh sejumlah jaksa. Meski sedang dalam proses hukum, Hamka terlihat tersenyum saat akan dibawa ke Rutan Polres Pulau Taliabu. Ia juga meminta dukungan dari publik agar memberinya doa selama menjalani proses hukum tersebut.
“Doakan saya semoga saya bisa jalani hukuman ini,” ujar Hamka singkat kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejari Pulau Taliabu.
Sebelumnya, Hamka telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 3 September 2025 bersama dengan tersangka FS alias Nona dan IM alias Irwan. Pada waktu itu, dua dari ketiga tersangka langsung ditahan sementara Hamka masih berada di luar daerah. Jaksa penyidik kemudian melakukan pemanggilan terhadap Hamka untuk kedua kalinya, tetapi ia belum hadir.
Untuk menegaskan tindakan hukum, jaksa penyidik memberikan peringatan bahwa jika Hamka tidak hadir dalam pemeriksaan yang ketiga kalinya, maka akan dilakukan penjemputan paksa. Akhirnya, pada hari Jumat, 12 September 2025, Hamka datang menyerahkan diri ke kantor Kejari Pulau Taliabu.
Dalam kasus ini, Hamka, FS, dan IM diduga melanggar beberapa pasal undang-undang. Berikut adalah pasal-pasal yang digunakan sebagai dasar penuntutan:
-
Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
-
Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Proses hukum ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu dalam menangani kasus korupsi yang terjadi di wilayah tersebut. Dengan penahanan terhadap Hamka, langkah-langkah lebih lanjut akan dilakukan guna memastikan keadilan dan transparansi dalam penyelesaian perkara ini.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!