
Proyek Terminal Umum Pelabuhan Marunda dan Proses Perizinan yang Berjalan
Proyek pengembangan terminal umum di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara, kembali menjadi perhatian masyarakat. Salah satu aspek yang menarik perhatian adalah pembangunan tanggul beton sepanjang 2-3 kilometer di perairan Cilincing. Tanggul ini bertujuan sebagai pemecah ombak (break water) untuk mendukung pembangunan Pier 3 Pelabuhan Marunda yang dilakukan oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN).
Pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memberikan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) kepada PT KCN dalam pengembangan proyek tersebut. Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut, Fajar Kurniawan, menjelaskan bahwa izin tersebut dikeluarkan setelah melalui proses panjang. Ia menyebutkan bahwa pendaftaran ke OSS dimulai pada tahun 2022, kemudian dilanjutkan dengan penelaahan dokumen teknis, perbaikan dokumen, hingga akhirnya diberikan izin.
Fajar menegaskan bahwa KKP tidak serta-merta memberikan izin tanpa pertimbangan. Ada beberapa penyesuaian yang dilakukan terkait berbagai aspek. Misalnya, awalnya PT KCN mengajukan lahan seluas 218 hektare, namun hanya 198 hektare yang diizinkan. Begitu pula dengan izin reklamasi, yang semula diajukan sekitar 100 hektare, hanya diberikan 82 hektare.
Meskipun sudah memiliki PKKPRL, PT KCN tetap harus mematuhi 16 kewajiban yang tercantum dalam izin tersebut. Salah satunya adalah menjaga ekosistem kawasan. Jika terjadi kerusakan, perusahaan wajib terlibat dalam rehabilitasi ekosistem. Selain itu, proyek juga harus memperhatikan aspek sosial agar tidak menimbulkan konflik dengan masyarakat sekitar.
KKP akan terus mengawasi aktivitas PT KCN untuk memastikan bahwa proyek tersebut tidak hanya bermanfaat secara ekonomi, tetapi juga menjaga lingkungan dan kehidupan sosial di sekitar lokasi. Hal ini penting agar proyek dapat berjalan secara berkelanjutan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Selain KKP, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga turut serta dalam pendampingan perizinan Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) untuk PT KCN. Direktur Pertimbangan Hukum pada Jamdatun, Irene Putri, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pendampingan perjanjian kontrak antara PT KCN dengan Kementerian Perhubungan terkait konsesi dan perizinan pelabuhan.
Irene menambahkan bahwa proses perizinan telah rampung sepenuhnya pada awal 2022. Meski begitu, Kejagung tetap melakukan pendampingan hingga tahun 2024. Menurutnya, isu terkait proyek sudah selesai, termasuk Amdal yang telah selesai dilaksanakan.
Proses Perizinan yang Terstruktur
Berikut adalah langkah-langkah utama dalam proses perizinan proyek:
- Pendaftaran ke OSS (Online Single Submission): Dimulai pada tahun 2022.
- Penelaahan Dokumen Teknis: Dilakukan untuk mengevaluasi kecocokan proyek dengan regulasi.
- Perbaikan Dokumen: Sesuai dengan masukan dari instansi terkait.
- Penerbitan PKKPRL: Dikeluarkan setelah proses penelaahan selesai.
- Pemenuhan Kewajiban dalam PKKPRL: Termasuk menjaga ekosistem dan memperhatikan aspek sosial.
- Pendampingan Legal oleh Kejagung: Meliputi Amdal dan kontrak konsesi dengan Kemenhub.
Dengan proses yang terstruktur dan pengawasan yang ketat, proyek Pelabuhan Marunda diharapkan dapat berjalan dengan baik, menjaga keseimbangan antara pengembangan ekonomi, lingkungan, dan sosial.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!