
Musyawarah Desa dalam Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2026
Pemerintah Desa Sumbermulya menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2026. Acara ini berlangsung di aula kantor desa setempat dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
Peserta yang Hadir
Acara dibuka oleh Ketua BPD Desa Sumbermulya, Suwamad, SPd.I. Ia menyampaikan bahwa tujuan dari Musdes ini adalah untuk mencermati dan menyerap usulan-usulan pembangunan yang akan menjadi bahan penyusunan RKP Desa Tahun 2026. Suwamad juga menyampaikan terima kasih atas kehadiran seluruh undangan yang telah mendukung proses perencanaan pembangunan desa.
Tahapan Penyusunan RKP Desa
Suwamad menjelaskan bahwa tahapan penyusunan RKP Desa sesuai dengan regulasi yang berlaku. Musdes RKPDes merupakan acara musyawarah yang dilakukan oleh BPD untuk menyusun rencana pembangunan desa tahunan, yaitu RKP Desa, sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).
Partisipasi Masyarakat
Forum ini melibatkan seluruh elemen masyarakat desa untuk membahas, mengevaluasi, dan menyepakati program pembangunan desa, seperti infrastruktur, pendidikan, dan ekonomi, yang akan dilaksanakan dalam satu tahun anggaran. Tujuannya adalah menciptakan pembangunan yang partisipatif, transparan, dan sesuai aspirasi masyarakat.
Pembentukan Tim Verifikasi dan Penyusun RKP Desa
Dalam Musdes tersebut juga dilakukan pembentukan dan penyepakatan Tim Verifikasi dan Tim Penyusun RKP Desa. Tim ini nantinya akan bertugas menyiapkan dokumen perencanaan pembangunan desa tahun 2026.
Sesi Aspirasi dan Masukan
Kegiatan diakhiri dengan sesi penyampaian aspirasi dan masukan dari para peserta Musdes. Hal ini menjadi bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan desa.
Peran Kuwu dalam Proses Perencanaan
Kuwu Sumbermulya, Taryono, SE menyampaikan bahwa tujuan Musdes RKPDes adalah menyusun rencana kerja dengan merumuskan program-program pembangunan desa dan alokasi anggaran yang akan dijalankan dalam satu tahun ke depan.
Tujuan dan maksud RKP Desa adalah terwujudnya perencanaan tahunan desa dalam upaya mewujudkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. Selain itu, RKP Desa juga bertujuan untuk mencapai pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien, dan efektif dalam pembangunan desa.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!