
Penjelasan Wali Kota Balikpapan Mengenai Tagihan PBB yang Viral
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, memberikan penjelasan terkait kasus tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang viral di media sosial dengan jumlah yang sangat besar, yaitu sebesar Rp9 juta. Menurutnya, kejadian ini disebabkan oleh kesalahan teknis yang terjadi dalam sistem pengelolaan data.
"Ada yang viral, Pak Arief kemarin yang katanya Rp9 juta, itu sebenarnya salah titik koordinat dan sudah dikoreksi, bayarnya tidak segitu. Cuma Rp600.000 saja," ujar Rahmad kepada awak media beberapa waktu lalu.
Ia menekankan bahwa masyarakat yang mengalami tagihan yang tidak wajar dapat melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak terkait. Jika tidak mendapatkan penjelasan yang memuaskan, masyarakat diperbolehkan untuk mengajukan keluhan atau bahkan melaporkannya ke Ombudsman.
Keputusan Pemerintah Kota Balikpapan
Sebagai respons terhadap situasi ini, Pemerintah Kota Balikpapan memutuskan untuk menunda penyesuaian tarif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2025. Keputusan ini diambil sebagai bentuk tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri dan juga untuk menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.
"Kami memutuskan untuk menunda penyesuaian tarif NJOP PBB-P2 tahun 2025 demi menjaga kondusivitas dan mencegah keresahan di masyarakat," kata Rahmad.
Mekanisme Kompensasi untuk Warga
Bagi warga yang telah membayar PBB dengan tarif baru, pemerintah kota menyiapkan mekanisme kompensasi yang akan diberikan pada pembayaran tahun 2026. Hal ini dilakukan untuk mengimbangi kenaikan tarif yang terjadi.
Rahmad juga menyampaikan bahwa kenaikan tarif PBB tidak merata. Kenaikan tersebut hanya ditujukan pada kawasan-kawasan strategis yang memiliki nilai ekonomi meningkat secara signifikan. Zona-zona yang menjadi sasaran penyesuaian meliputi kawasan industri, area yang dilalui infrastruktur baru seperti Jembatan Tol Kariangau, serta zona komersial lainnya.
Pengalaman Warga yang Terdampak
Sebelumnya, sebuah kasus viral di media sosial menunjukkan bahwa seorang warga Balikpapan bernama Arief mengalami lonjakan tarif PBB lebih dari 3.000%. Ia menyebutkan bahwa nominal tagihan PBB-P2 naik tajam dari Rp306.000 per tahun untuk tanah seluas sekitar 1 hektare menjadi Rp9,5 juta.
“Saat saya lihat SPPT, ternyata jumlah tagihan Rp 9,5 juta. Saya kaget sekali karena biasanya hanya Rp 306 ribu,” ujarnya.
Dengan adanya penjelasan dari Wali Kota Balikpapan, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami proses penghitungan pajak dan tidak terkejut dengan besaran tagihan yang diterima. Selain itu, langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah kota juga bertujuan untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam pengelolaan pajak.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!