
Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Kembali Beroperasi
Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk masyarakat Kota Bekasi. Layanan ini berlangsung setiap hari mulai dari Senin hingga Sabtu, dengan enam lokasi yang berbeda. Masyarakat kini dapat mengurus perpanjangan SIM langsung melalui layanan ini tanpa harus datang ke kantor polisi.
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling
Berikut adalah daftar lokasi dan jadwal pendaftaran layanan SIM Keliling:
- Senin: Burger King Harapan Indah, pendaftaran jam 08.00 - 10.00.
- Selasa: Pizza Hut Komsen Jatiasih, pendaftaran jam 08.00 - 10.00.
- Rabu: Metropolitan Mall Bekasi, pendaftaran jam 08.00 - 10.00.
- Kamis: Bekasi Cyber Park (BCP) di Jalan KH Noer Ali Nomor 177, pendaftaran jam 08.00 - 10.00.
- Jumat: Mitra 10 Jatimakmur, pendaftaran jam 08.00 - 10.00. Pada tanggal 7 Maret 2025, layanan diadakan di Kantor Kecamatan Bekasi Timur.
- Sabtu: Kantor Kecamatan Bekasi Barat, pendaftaran jam 08.00 - 10.00.
Antrean pemohon dilakukan langsung di lokasi dengan kuota terbatas. Masyarakat disarankan datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota.
Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan SIM
Biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM diatur sebagai berikut:
Pembuatan SIM Baru
Prosedur penerbitan SIM baru meliputi beberapa biaya: * Biaya PNBP: - SIM A: Rp 120.000 - SIM C: Rp 100.000 * Biaya Kesehatan: Rp 35.000 * Biaya Asuransi AKDP (tidak wajib): Rp 30.000
Pengecekan kesehatan bisa dilakukan di luar, namun tetap akan dicek ulang di klinik Polres tanpa tambahan biaya.
Pembuatan Perpanjangan SIM
Prosedur penerbitan perpanjangan SIM mencakup: * Biaya PNBP: - SIM A: Rp 80.000 - SIM C: Rp 70.000 * Biaya Kesehatan: Rp 35.000 * Biaya Asuransi AKDP (tidak wajib): Rp 30.000
Sama seperti pembuatan SIM baru, pengecekan kesehatan bisa dilakukan di luar, namun tetap akan dicek ulang di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Alternatif Layanan Perpanjangan SIM
Selain layanan SIM Keliling, masyarakat juga bisa melakukan perpanjangan SIM di Satpas 1220 Polres Metro Bekasi Kota. Pelayanan ini berlangsung pada sore hari, mulai dari Senin hingga Sabtu, jam 15.00 hingga 17.00. Kuota terbatas, sehingga masyarakat disarankan untuk datang tepat waktu.
Persyaratan Pengajuan SIM
Untuk pengajuan perpanjangan SIM, masyarakat diminta melampirkan: * KTP asli yang sah * Fotocopy KTP * Surat keterangan sehat * SIM lama
Sementara untuk pembuatan SIM baru, cukup melampirkan: * KTP asli yang sah * Fotocopy KTP * Surat keterangan sehat
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!