
Pemerintah Umumkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 Terkait Gaji Pensiunan PNS
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur besaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan ini menggantikan PP sebelumnya, yaitu PP Nomor 18 Tahun 2019, yang dianggap perlu disesuaikan dengan situasi ekonomi dan kebutuhan sosial saat ini. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan bahwa para pensiunan PNS menerima jaminan kesejahteraan yang layak.
Kebijakan baru ini diperkenalkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang menegaskan bahwa mulai September 2025, seluruh pensiunan PNS akan menerima gaji pensiun berdasarkan golongan terakhir mereka saat masih aktif bekerja. Hal ini bertujuan untuk memberikan keadilan bagi abdi negara setelah masa kerja mereka berakhir.
Perkuat Jaminan Pensiun ASN
Dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, pemerintah menekankan bahwa penyesuaian gaji pensiun merupakan bagian dari reformasi kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN). Tujuan utamanya adalah memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang lebih baik bagi para pegawai yang telah menjalani karier di instansi pemerintah.
Skema gaji pensiun yang baru dirancang agar lebih terstruktur dan proporsional. Hal ini juga bertujuan untuk menjaga keberlanjutan fiskal negara dalam memenuhi kewajibannya terhadap jutaan pensiunan PNS, termasuk yang berasal dari pusat maupun daerah.
Rincian Besaran Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
Berikut adalah rincian gaji pensiunan PNS yang berlaku mulai 1 September 2025, sesuai dengan golongan terakhir yang dimiliki saat masih aktif bertugas:
Golongan I - Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200 - Ib: Rp1.748.100 – <>
Golongan II - IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900 - IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800 - IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700 - IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III - IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800 - IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200 - IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100 - IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV - IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000 - IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800 - IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900 - IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900 - IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Pentingnya Kepastian Gaji Pensiun
Kepastian mengenai besaran dan jadwal pencairan gaji pensiun sangat penting, tidak hanya sebagai bentuk penghargaan negara kepada para ASN, tetapi juga sebagai jaminan penghidupan layak di masa tua. Langkah ini juga selaras dengan semangat keadilan sosial dan tanggung jawab fiskal pemerintah dalam menjaga kepercayaan terhadap sistem keuangan negara serta lembaga-lembaga pengelola dana pensiun seperti Taspen dan Asabri.
Dengan pemberlakuan PP Nomor 8 Tahun 2024, pemerintah berkomitmen memastikan bahwa seluruh pensiunan PNS, dari golongan I hingga IV, akan mendapatkan haknya secara adil dan proporsional. Sri Mulyani menegaskan bahwa pencairan gaji pensiun akan dilaksanakan mulai 1 September 2025, dengan nominal sesuai ketentuan terbaru.
Para pensiunan diimbau untuk memperhatikan informasi resmi dari Kementerian Keuangan dan PT Taspen, serta menyiapkan dokumen pendukung untuk memastikan proses pencairan dana pensiun berjalan lancar.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!