
Kasus Sopir Bank Jateng yang Membawa Kabur Uang Rp10 Miliar
Seorang sopir bank daerah di Kabupaten Wonogiri, Anggun Tyasbodhi (41), terlibat dalam kasus pencurian uang tunai sebesar Rp10 miliar. Aksi nekat ini dilakukan pada Senin (1/9/2025) saat sedang bertugas mengantar pegawai bank untuk mengambil uang di area parkir Bank Jateng Cabang Solo, Jalan Slamet Riyadi, Gladag.
Anggun, yang bekerja sebagai pegawai kontrak selama tujuh tahun dengan gaji Rp3,5 juta per bulan, melakukan aksi tersebut karena faktor ekonomi. Dengan kondisi keuangan yang tidak stabil, ia melihat kesempatan untuk membawa kabur uang yang sedang diangkut.
Motif dan Pelarian Anggun
Pada saat itu, Anggun diberi tugas bersama satu teller Bank Jateng dan satu polisi untuk mengambil uang tunai sebesar Rp11 miliar. Uang tersebut akan digunakan untuk likuiditas atau pencairan uang tunai dari Bank BPD Surakarta dan Bank Indonesia Cabang Surakarta. Setelah uang terkumpul, Anggun memanfaatkan situasi ketika dua petugas yang menyertai sedang sibuk.
Satu teller masih berada di dalam bank menunggu uang sisa sebesar Rp1 miliar, sementara seorang polisi pergi ke toilet. Dengan situasi tersebut, Anggun merasa ada kesempatan dan langsung melarikan diri dengan membawa uang sebesar Rp10 miliar.
Setelah berhasil kabur, Anggun dibantu oleh temannya, Dwi Sulistyo, untuk melarikan diri ke wilayah Gunung Kidul, Yogyakarta. Di sana, ia membeli rumah yang rencananya akan digunakan sebagai tempat menyimpan uang hasil curian. Rumah tersebut dibeli dengan harga Rp140 juta, namun hanya DP sebesar Rp70 juta yang dibayarkan dari uang hasil curian.
Penggunaan Uang Hasil Curian
Uang yang telah dibawa kabur oleh Anggun tidak sepenuhnya disimpan. Sebagian besar digunakan untuk membeli barang-barang pribadi seperti handphone, dua mobil, tiga motor, serta uang muka pembelian rumah. Sisanya, sekitar Rp9,6 miliar, disimpan dalam tiga karung di sebuah ruangan di rumah yang dibelinya.
Kepolisian menyebut bahwa Anggun memiliki niat untuk menyembunyikan uang tersebut di lokasi yang sulit dijangkau, yaitu di daerah Gunung Kidul yang terpencil dan minim sinyal. Selain itu, pihak kepolisian juga masih menyelidiki keterlibatan orang lain dalam kasus ini, termasuk seorang makelar rumah yang menjadi salah satu pihak yang terlibat.
Penangkapan dan Tindakan Hukum
Anggun akhirnya ditangkap di daerah Giriwungu, Kecamatan Panggang, Gunungkidul, pada Senin (8/9/2025). Saat ini, ia dan Dwi Sulistyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Anggun dijerat dengan pasal 374 KUHP, sedangkan Dwi Sulistyo dijerat dengan pasal 480 dan pasal 221 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng, Erik Abibon, menyatakan bahwa kasus ini akan menjadi pelajaran penting bagi pihak bank dalam meningkatkan pengamanan distribusi uang tunai. Pihak bank akan melakukan evaluasi proses pengamanan pengambilan likuiditas yang dilakukan setiap saat dan di semua cabang.
Fakta-Fakta Terkait Kasus
- Anggun bekerja sebagai sopir Bank Jateng selama 7 tahun.
- Ia digaji Rp3,5 juta per bulan sebagai pegawai kontrak.
- Uang hasil curian digunakan untuk membeli barang pribadi dan DP rumah.
- Anggun melarikan diri ke Gunung Kidul bersama Dwi Sulistyo.
- Pihak kepolisian masih menyelidiki keterlibatan orang lain dalam kasus ini.
- Bank Jateng akan melakukan evaluasi proses pengamanan pengambilan uang tunai.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!