
Kasus Korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan: Tersangka Terima Dana Miliaran Rupiah
Kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan kembali mencuat. KPK menetapkan beberapa pejabat sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022 hingga 2025.
Menurut informasi yang diberikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, Irvian Bobby Mahendro diduga menerima aliran uang sebesar Rp69 miliar selama periode tahun 2019 hingga 2024. Uang tersebut dikatakan diterimanya melalui perantara. Selain digunakan untuk keperluan pribadi seperti belanja dan hiburan, uang tersebut juga digunakan untuk pembelian aset, seperti kendaraan roda empat dan penyertaan modal pada tiga perusahaan terafiliasi PJK3.
Selain Irvian, ada beberapa nama lain yang turut menjadi tersangka dalam kasus ini. Salah satunya adalah Gerry Aditya Herwanto Putra, yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi. KPK menduga bahwa Gerry menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar dari berbagai transaksi selama tahun 2020 hingga 2025. Dari total dana tersebut, sebagian besar berasal dari setoran tunai sebesar Rp2,73 miliar, transfer dari Irvian Bobby Mahendro senilai Rp317 juta, serta dua perusahaan di bidang PJK3 dengan total Rp31,6 juta.
Gerry menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi, termasuk membeli kendaraan roda empat senilai sekitar Rp500 juta dan mentransfer sejumlah uang kepada pihak lain sebesar Rp2,53 miliar.
Selanjutnya, Subhan, yang menjabat sebagai Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Binaa K3 (2020 sampai 2025), juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp3,5 miliar pada kurun waktu 2020-2025 dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk transfer ke pihak lain, belanja, hingga penarikan tunai sebesar Rp291 juta.
Tidak hanya itu, Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp5,5 miliar selama periode tahun 2021 hingga 2024. Dana tersebut berasal dari perantara dan kemudian dialirkan kepada beberapa pihak Penyelenggara Negara (PN).
Dalam hal ini, sejumlah pihak seperti Immanuel Ebenezer, FAH, HR, HS, dan CFH menerima dana dari Anitasari. Di antaranya, Immanuel Ebenezer menerima Rp3 miliar pada Desember 2024, FAH dan HR masing-masing menerima Rp50 juta per minggu, HS menerima lebih dari Rp1,5 miliar selama periode 2021-2024, dan CFH menerima satu unit kendaraan roda empat.
KPK telah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, mulai tanggal 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih. Para tersangka dikenakan pasal 12 huruf (e) dan/atau pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!