Satpol PP dan WH Aceh Tenggara Razia Lapo Tuak, Pengunjung Kocar-kacir

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Satpol PP dan WH Aceh Tenggara Razia Lapo Tuak, Pengunjung Kocar-kacir

Razia Lapo Tuak di Aceh Tenggara, Petugas Amankan Barang Bukti dan Pemilik

Pada malam hari Senin (25/8/2025), petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Tenggara melakukan operasi penertiban terhadap tempat-tempat yang menjual minuman keras. Operasi ini dilakukan dalam rangka menegakkan aturan hukum jinayat yang berlaku di wilayah tersebut.

Operasi ini didasarkan pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, khususnya Pasal 175 yang mengatur sanksi hukuman cambuk bagi siapa saja yang meminum khamar. Selain itu, peraturan ini juga merujuk pada Qanun Nomor 12 Tahun 2003 tentang Minuman Khamar dan Sejenisnya. Aturan-aturan ini bertujuan untuk menjaga pelanggaran terhadap syariat Islam di wilayah Aceh.

Razia lapo tuak ini digelar di Desa Perapat Titi Panjang, Kecamatan Babussalam Aceh Tenggara. Saat petugas tiba di lokasi, para pengunjung atau pelanggan yang sedang menikmati minuman keras jenis tuak langsung berlarian kocar-kacir. Mereka tampak tak siap menghadapi tindakan dari pihak berwajib.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu tong yang berisi minuman khamar jenis tuak, serta sebuah speaker aktif. Selain itu, pemilik dari barang bukti tersebut juga diamankan oleh petugas.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Tenggara, Ramisin SE, melalui Kabid Trantib Misyadi Sunanda menyampaikan bahwa razia ini dilakukan atas dasar laporan masyarakat dan perintah langsung dari pimpinan. Ia menjelaskan bahwa pihaknya bersama tim melakukan penertiban terhadap warung-warung yang menjual tuak di wilayah tersebut.

"Seluruh pemilik dan barang bukti telah kami amankan di Kantor Satpol PP dan WH Aceh Tenggara," ujar Ramisin.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan hukum jinayat dan menjaga ketertiban umum di wilayah Aceh Tenggara. Dengan adanya tindakan tegas seperti ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga norma dan nilai-nilai syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari.

Langkah-Langkah yang Dilakukan dalam Razia

  • Pemantauan Wilayah: Petugas melakukan pengawasan terhadap area-area yang dikenal sebagai tempat penjualan atau konsumsi minuman keras.
  • Pengamanan Barang Bukti: Seluruh barang yang ditemukan selama operasi dikumpulkan dan disimpan sebagai bukti hukum.
  • Pemanggilan Pemilik Warung: Pemilik tempat-tempat yang melanggar aturan diundang untuk dimintai keterangan dan diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
  • Peningkatan Kesadaran Masyarakat: Melalui operasi ini, diharapkan masyarakat lebih memahami dampak negatif dari konsumsi minuman keras dan menjauhi aktivitas yang melanggar aturan.

Dampak dari Operasi Ini

Operasi yang dilakukan oleh Satpol PP dan WH Aceh Tenggara memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan sekitar. Dengan penertiban yang dilakukan, diharapkan dapat mengurangi angka pelanggaran hukum jinayat dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga norma dan nilai-nilai agama. Selain itu, operasi ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.