
Pemerintah Minta Daerah Hentikan Kenaikan PBB-P2 Jika Ditolak Warga
Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan edaran terkait kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di beberapa daerah. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyampaikan bahwa surat edaran tersebut meminta para kepala daerah untuk meninjau kembali atau bahkan membatalkan kenaikan pajak jika masyarakat menolaknya.
Bima menjelaskan bahwa dalam edaran tersebut, pihaknya meminta daerah-daerah yang mengalami masalah, terutama yang dihadapi oleh warga yang keberatan, untuk segera meninjau kembali kebijakan tersebut. Ia menyatakan hal ini saat berada di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin, 25 Agustus 2025.
Sebelumnya, Bima juga mengungkapkan bahwa ada sebanyak 104 daerah yang menaikkan pajak PBB-P2. Di antaranya, 20 daerah melakukan peningkatan pajak di atas 100 persen. Ia menekankan bahwa imbauan penundaan hingga pembatalan kenaikan pajak tersebut ditujukan khusus untuk daerah-daerah yang memiliki tingkat penolakan tinggi dari masyarakat.
Ia mengklaim bahwa surat edaran tersebut sudah mulai ditindaklanjuti oleh beberapa daerah. Bima tidak menyangkal bahwa salah satu alasan pembatalan kenaikan pajak adalah untuk mencegah efek domino demonstrasi yang terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Demonstrasi tersebut dipicu oleh kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen. Belakangan, aksi serupa juga muncul di Bone, Sulawesi Selatan, di mana masyarakat menolak kenaikan pajak hingga 300 persen.
"Semua harus menjadi pertimbangan bagi kepala daerah. Tidak boleh memberatkan warga dan menjaga kondusivitas," ujar mantan Wali Kota Bogor itu. Menurutnya, kebijakan ini diambil oleh kepala daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Bima juga menegaskan bahwa kenaikan PBB-P2 tidak berkaitan dengan pengurangan dana transfer dari pusat ke daerah. Ia menekankan bahwa sebagian besar kepala daerah memutuskan untuk menaikkan tarif pajak sejak masa pemilihan kepala daerah tahun 2024 lalu, ketika pemerintahan Prabowo Subianto belum terbentuk.
Menurut Bima, PBB-P2 merupakan salah satu sumber utama pajak bagi daerah untuk meningkatkan pendapatan. Namun, ia menekankan bahwa pemerintah daerah harus mencari sumber pendapatan lain selain pajak agar PAD bisa meningkat secara lebih berkelanjutan.
"Jangan hanya mengandalkan pajak saja. Kepala daerah harus lebih kreatif dan inovatif. Ada banyak sumber pendapatan lain yang bisa dimanfaatkan," kata Bima. Ia menilai bahwa kebijakan seperti ini akan membantu daerah dalam menciptakan keseimbangan ekonomi yang lebih baik.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!