
Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil di Indonesia Berdasarkan Golongan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi profesi yang diminati oleh banyak masyarakat di Indonesia. Selain dianggap stabil, PNS menawarkan berbagai keuntungan seperti jaminan pensiun, tunjangan rutin, hingga gaji ke-13 yang diberikan setiap tahun. Meskipun begitu, terdapat wacana mengenai ketimpangan pendapatan antara PNS dengan pejabat publik lainnya, seperti anggota DPR atau direksi BUMN. Oleh karena itu, penting untuk kembali meninjau besaran penghasilan seorang PNS di Indonesia.
Gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, yang membagi PNS ke dalam empat golongan, yaitu I hingga IV, dengan masing-masing subgolongan (A sampai E). Berikut rinciannya:
Golongan I (Pendidikan SD - SMP)
- IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II (Pendidikan SMA - D3)
- IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III (Pendidikan S1 - S3 Awal Karier)
- IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV (Pejabat Tinggi/Struktural)
- IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Komponen Tunjangan yang Diterima PNS
Selain gaji pokok, PNS juga berhak menerima beberapa tunjangan tetap setiap bulan. Berikut adalah beberapa jenis tunjangan yang biasanya diberikan:
-
Tunjangan Suami/Istri
Besarnya tunjangan ini adalah 10% dari gaji pokok. Jika kedua pasangan adalah PNS, hanya salah satu yang mendapat tunjangan, berdasarkan gaji pokok tertinggi. -
Tunjangan Anak
Sebesar 2% dari gaji pokok per anak, dengan maksimal 3 anak. Tunjangan ini berlaku untuk anak yang belum menikah, belum bekerja, dan berusia di bawah 21 tahun. -
Tunjangan Jabatan Struktural
Diberikan kepada PNS yang menjabat secara struktural dengan nominal berdasarkan eselon: - Eselon IA: Rp5.500.000
- Eselon IB: Rp4.375.000
- Eselon IIA: Rp3.250.000
- Eselon IIB: Rp2.025.000
- Eselon IIIA: Rp1.260.000
- Eselon IIIB: Rp980.000
- Eselon IVA: Rp540.000
- Eselon IVB: Rp490.000
Selain tunjangan di atas, beberapa instansi juga memberikan tunjangan kinerja (tukin) yang besarnya berbeda-beda tergantung kementerian atau lembaga.
Gaji ke-13: Tambahan Pendapatan untuk Biaya Pendidikan
Gaji ke-13 merupakan tambahan pendapatan yang umumnya dicairkan menjelang tahun ajaran baru, yaitu sekitar Juli atau Agustus. Tujuannya adalah membantu PNS dalam membiayai kebutuhan pendidikan anak. Komponen dari gaji ke-13 meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan umum
- Tunjangan makan
Berbeda dengan gaji reguler, gaji ke-13 tidak dikenai potongan iuran seperti iuran pensiun, BPJS, dan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Apakah Gaji PNS Masih Menjadi Daya Tarik?
Dengan jaminan pendapatan tetap, fasilitas pensiun, serta berbagai tunjangan, profesi PNS tetap dianggap stabil dan menjanjikan. Namun, isu ketimpangan pendapatan antara PNS dan pejabat publik lainnya seperti DPR atau direksi BUMN terus menjadi topik diskusi. Pemerintah diharapkan dapat terus meninjau kebijakan remunerasi agar tetap adil, transparan, dan sesuai dengan kinerja serta beban kerja masing-masing profesi.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!