
Peran Tanah Wakaf dalam Kehidupan Masyarakat
Tanah wakaf memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat, terutama sebagai tempat berdirinya berbagai fasilitas umum yang digunakan sehari-hari. Mulai dari masjid yang menjadi pusat ibadah, sekolah yang memberikan pendidikan bagi anak-anak, hingga rumah sakit yang menjadi tempat pelayanan kesehatan. Namun, siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan tanah wakaf ini?
Pengelola Tanah Wakaf: Nazir Wakaf
Dalam sistem pengelolaan tanah wakaf, nazir wakaf memainkan peran utama. Kata "nazir" berasal dari kata kerja bahasa Arab nadzara-yandzuru-nadzaran, yang artinya menjaga, memelihara, mengelola, dan mengawasi. Nazir wakaf adalah orang atau lembaga yang diberi amanat untuk menjaga dan mengelola harta wakaf sesuai dengan tujuan dan bentuknya.
Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menyebutkan bahwa nazir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya. Para ulama sepakat bahwa wakif harus menunjuk nazir wakaf agar harta wakaf tetap terjaga dan tidak sia-sia.
Hak dan Tanggung Jawab Nazir Wakaf
Nazir wakaf memiliki beberapa hak, antara lain: - Dapat menerima imbalan dari hasil bersih pengelolaan harta benda wakaf, dengan besaran maksimal 10 persen. - Mendapatkan pembinaan dari Menteri Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Definisi Tanah Wakaf
Diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, wakaf didefinisikan sebagai perbuatan hukum wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian hartanya untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu sesuai kepentingan, guna keperluan ibadah dan kesejahteraan umum menurut syariah.
Selain itu, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 2 Tahun 2017 juga menjelaskan bahwa tanah wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya, yang dapat dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu.
Sertifikat tanah wakaf merupakan surat tanda bukti bahwa seseorang atau lembaga memiliki hak atas tanah tersebut.
Jenis-jenis Tanah yang Diwakafkan
Beberapa jenis tanah yang bisa diwakafkan meliputi: - Hak Milik atau tanah milik adat yang belum terdaftar - Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di atas tanah negara - HGB atau Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) atau Hak Milik - Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (Sarusun) - Tanah Negara
Syarat Membuat Sertifikat Tanah Wakaf
Untuk mendaftarkan tanah wakaf, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut: - Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup - Surat kuasa jika dikuasakan - Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) dan kuasa, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket - Bukti pemilikan tanah atau alas hak milik adat/bekas milik adat - Akta Ikrar Wakaf/Surat Ikrar Wakaf - Fotokopi SPPT PBB Tahun Berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB) - Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai ketentuan
Selain itu, diperlukan keterangan tambahan seperti identitas diri, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon, serta pernyataan bahwa tanah tidak sedang sengketa dan dikuasai secara fisik.
Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Wakaf
Biaya pembuatan sertifikat tanah wakaf dihitung berdasarkan luas bidang yang diajukan. Contohnya, untuk tanah seluas 100 meter persegi dengan penggunaan non-pertanian di Provinsi Jawa Timur, biayanya mencakup: - Pengukuran: Rp 120.000 - Pemeriksaan tanah: Rp 354.000 - Pendaftaran: Rp 0 Total biaya adalah Rp 474.000.
Target Pemerintah dalam Sertifikasi Tanah Wakaf
Pemerintah menargetkan sekitar 90 persen hingga 95 persen tanah wakaf di Indonesia dapat terdaftar dan bersertifikat pada tahun 2028. Menurut Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, target ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah masalah di masa depan.
Hingga 2025, jumlah tanah wakaf bersertifikat mencapai 172.842 bidang, meningkat sekitar 170 persen dibandingkan periode sebelum 2017. Meski demikian, capaian ini masih di bawah ekspektasi karena hanya sekitar 38 persen dari total potensi tanah wakaf yang tersertifikat.
Nusron menegaskan bahwa percepatan sertifikasi wakaf menjadi prioritas agar seluruh aset wakaf tercatat resmi dan dilindungi secara hukum. Ia mengajak para pengurus badan wakaf, organisasi kemasyarakatan Islam, dan pihak terkait lainnya bekerja sama mewujudkan target tersebut. Kolaborasi lintas pihak sangat diperlukan mengingat jumlah dan sebaran tanah wakaf yang luas di seluruh daerah.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!