
DPRD Kotabaru Gelar RDP Terkait Realisasi Kompensasi Tambang
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan oleh DPRD Kabupaten Kotabaru terkait realisasi kompensasi dari PT Sebuku Coal Group (SCG) berlangsung pada Senin, 25 Agustus 2025. RDP ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kotabaru, Awaludin, dan dihadiri oleh berbagai pihak seperti Ketua Komisi II DPRD, Tim Kompensasi, perwakilan manajemen PT SCG, serta Aliansi Kawal Kompensasi Tambang Pulau Laut (AK2 TPL). Pertemuan ini bertujuan untuk membahas pencairan dana kompensasi tambang yang masih tersisa.
Setelah pertemuan selesai, Awaludin menyampaikan beberapa poin penting yang telah disepakati. Salah satu hal utama adalah permintaan dari pihak aliansi agar sisa dana kompensasi tambang sebesar Rp370 miliar segera dialokasikan untuk program pembangunan sebelum tenggat waktu berakhir, yaitu 9 September 2025. Menurutnya, kesimpulan dari rapat ini adalah bahwa dana sebesar itu harus memiliki rencana kegiatan pembangunan yang jelas sebelum tanggal tersebut.
DPRD Kotabaru juga merekomendasikan agar pemerintah setempat segera mengusulkan kegiatan-kegiatan tersebut kepada pihak SCG untuk disepakati bersama. Bahkan, dalam rangka mempercepat pengambilan keputusan, DPRD menyarankan agar direktur SCG hadir langsung pada 8 September nanti.
Awaludin juga menekankan bahwa dana kompensasi tersebut merupakan "mahar" yang harus diberikan sebelum kegiatan pertambangan dimulai. Namun, meski tambang sudah beroperasi lebih dari lima tahun, kompensasi senilai Rp700 miliar belum sepenuhnya terealisasi.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan manajemen PT SCG, Karan, menyatakan bahwa pihak perusahaan tidak memiliki kewenangan menentukan peruntukan dana kompensasi. Keputusan tetap berada di tangan pemerintah daerah. Selain itu, Karan juga mengingatkan bahwa ada sekitar 70 perusahaan lain di Kotabaru yang memiliki tanggung jawab serupa, termasuk terkait tenaga kerja lokal.
Pihak SCG menilai perlu adanya transparansi data dan kebijakan yang tegas dari pemerintah daerah agar pelaksanaan kompensasi tambang benar-benar tepat sasaran. Hal ini bertujuan agar dana yang diberikan dapat digunakan secara efektif dan bermanfaat bagi masyarakat setempat.
Pertemuan ini ditutup dengan rekomendasi bahwa Pemkab Kotabaru segera menindaklanjuti penyusunan rencana penggunaan dana kompensasi yang tersisa. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan proses realisasi kompensasi tambang dapat berjalan lebih baik dan lebih transparan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!