Pondok di Lahan Sengketa Kintapura Dibongkar Perusahaan, Warga Laporkan ke Polda

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Pondok di Lahan Sengketa Kintapura Dibongkar Perusahaan, Warga Laporkan ke Polda

Sengketa Lahan Kebun di Kintapura, Warga Mengklaim Hak dan Perusahaan Berdalih Izin HGU

Sengketa lahan kebun antara warga Desa Kintapura dan sekitarnya dengan sebuah perusahaan kelapa sawit di Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel) masih menjadi isu yang memicu ketegangan. Masalah ini terus berlanjut meski telah beberapa kali dilakukan mediasi oleh pihak berwenang.

Pada hari Selasa (26/8/2025), terjadi tindakan pembongkaran terhadap pondok yang didirikan oleh warga di lokasi lahan yang sedang diperebutkan. Pondok tersebut dibangun oleh warga, termasuk Sahrun dan rekan-rekannya, pada 2 Agustus lalu. Saat ini, lahan yang disengketakan itu sebagian besar telah ditanami kelapa sawit oleh PT CPKA. Lokasi ini berada dalam lingkungan RT 1 Desa Kintapura.

Warga mengklaim bahwa lahan seluas 60 hektare tersebut sudah menjadi milik mereka sejak lama dan memiliki dasar hukum yang jelas. Namun, pihak perusahaan menyatakan bahwa lahan tersebut masuk dalam area izin HGU (Hak Guna Usaha). Sejak awal melakukan pendudukan di lahan sengketa, warga secara bertahap menanam berbagai jenis tanaman seperti singkong, pisang, dan pinang.

Sahrun, salah satu tokoh masyarakat setempat, menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan perusahaan yang melakukan pembongkaran pondok. Ia mengungkapkan rasa kagetnya saat mendengar kabar bahwa pondok tersebut telah dibongkar. "Kami sangat keberatan dengan tindakan perusahaan tersebut," ujarnya melalui telepon dari Banjarmasin.

Ia juga menyatakan akan segera melaporkan kejadian ini ke Polda Kalsel. Jika tidak ada tindakan lanjutan dari pihak berwajib, pihaknya akan melakukan aksi demonstrasi ke Polres Tala. Selain itu, warga juga akan menggelar ritual denda adat di lokasi tersebut sebagai bentuk protes terhadap tindakan perusahaan.

"Kami merasa hati kami terluka karena mereka merusak pondok kami dan mencabuti tanaman pinang yang kami tanam. Ini harus dihukum sesuai adat," tegas Sahrun.

Dalam pertemuan Sabtu kemarin, pihak warga dan manajer perusahaan sempat sepakat untuk menghentikan penanaman kelapa sawit sementara waktu. Keputusan ini diambil karena lokasi lahan masih dalam proses sengketa. Saat itu, manajer perusahaan memerintahkan bawahannya untuk menunda aktivitas hingga hasil mediasi dari pihak pemerintah dan kepolisian ditentukan.

Namun, hari ini tindakan perusahaan justru berbeda. Mereka membongkar pondok warga, padahal sebelumnya telah sepakat untuk tidak melakukan aktivitas. "Mereka mengatakan kita sama-sama tidak melakukan aktivitas, tapi hari ini mereka membongkar pondokan kami," tambah Sahrun.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Humas PT CPKA, Maulana, belum berhasil dikonfirmasi. Begitu pula dengan Kapolres Tala, AKBP Ricky Boy Siallagan, yang juga belum memberikan respons terkait kejadian ini.

Faktor Penyebab Ketegangan

Beberapa faktor utama yang menyebabkan ketegangan antara warga dan perusahaan adalah:

  • Perbedaan klaim hak atas lahan: Warga mengklaim lahan tersebut sebagai milik mereka sejak lama, sementara perusahaan menyatakan bahwa lahan itu masuk dalam izin HGU.
  • Proses mediasi yang belum selesai: Meskipun telah dilakukan pertemuan antara kedua belah pihak, situasi masih belum menemui titik terang.
  • Tindakan perusahaan yang dianggap tidak sesuai dengan kesepakatan: Pembongkaran pondok oleh perusahaan dinilai sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.

Langkah yang Akan Diambil Warga

Warga Kintapura berencana mengambil langkah-langkah berikut:

  • Melaporkan tindakan perusahaan ke Polda Kalsel.
  • Melakukan aksi demonstrasi jika tidak ada tindakan dari aparat.
  • Menggelar ritual denda adat sebagai bentuk protes terhadap perusahaan.

Kesimpulan

Masalah sengketa lahan ini tidak hanya menjadi isu lokal, tetapi juga bisa berdampak lebih luas terhadap hubungan antara masyarakat dan perusahaan. Diperlukan solusi yang adil dan transparan agar konflik tidak terus berlarut-larut. Dengan demikian, kepentingan semua pihak dapat terpenuhi tanpa menimbulkan kerugian atau ketidakadilan.