Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN, Wakil Menteri Kecolongan Pembagian Laba

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN, Wakil Menteri Kecolongan Pembagian Laba

Penjelasan Wakil Ketua DPR RI tentang Tantiem dan Peran Wamen di BUMN

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan penjelasan terkait peran wakil menteri (wamen) yang menjabat sebagai komisaris di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurutnya, wamen yang menempati posisi tersebut tidak mendapatkan tantiem atau pembagian laba dari perusahaan. Tujuan utamanya adalah untuk menjalankan fungsi pengawasan sebagai perpanjangan tangan pemerintah.

“Sebelumnya, wamen-wamen itu disampaikan bahwa mereka ditaruh tidak mendapatkan tantiem, hanya kerja untuk membantu mengawasi BUMN sebagai perwakilan dari pemerintah,” ujar Dasco saat berbicara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Menurut Dasco, penempatan wamen sebagai komisaris BUMN bertujuan untuk memastikan adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap operasional perusahaan negara.

Presiden Prabowo Menghapus Skema Tantiem

Presiden Prabowo Subianto secara tegas menyatakan akan menghapus skema pemberian tantiem kepada jajaran direksi dan dewan komisaris BUMN. Ia menilai bahwa kebijakan lama tersebut tidak adil karena banyak BUMN yang mengalami kerugian, tetapi para komisaris dan direksi tetap menerima tantiem hingga miliaran rupiah.

“Saya hilangkan tantiem. Saya pun tidak mengerti apa tantiem itu. Itu akal-akalan mereka saja, memilih istilah asing supaya kita tidak mengerti,” tegas Prabowo dalam pidato RAPBN 2026 di Sidang Tahunan, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Prabowo memberikan contoh, seperti ada komisaris BUMN yang hanya menghadiri rapat sebulan sekali, namun menerima tantiem hingga Rp40 miliar per tahun. Hal ini menjadi alasan utama bagi Presiden untuk mengambil langkah tegas dalam menghapus skema tersebut.

Pengurangan Jumlah Komisaris BUMN

Selain menghapus tantiem, Presiden Prabowo juga telah memangkas jumlah komisaris di beberapa perusahaan BUMN. Menurutnya, selama ini banyak BUMN yang rugi, tetapi memiliki komisaris dalam jumlah besar.

“Kita tadinya pengelolaannya secara tidak masuk akal. Perusahaan rugi, komisarisnya banyak banget. Saya potong setengah. Komisaris paling banyak enam orang, kalau bisa cukup empat atau lima,” ucapnya.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan pengelolaan perusahaan BUMN agar lebih transparan dan berorientasi pada kinerja yang nyata.

Apa Itu Tantiem?

Tantiem adalah pembagian keuntungan (profit sharing) perusahaan yang diberikan kepada:

  • Direksi
  • Dewan Komisaris
  • Kadang juga karyawan tertentu

Tantiem berbeda dengan gaji atau bonus tahunan, karena tantiem dihitung berdasarkan persentase laba bersih perusahaan. Besaran dan pembagiannya ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dasar Hukum di Indonesia

Di Indonesia, tantiem diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU No. 40 Tahun 2007), khususnya Pasal 71 ayat (2), yang menyebutkan bahwa laba bersih perusahaan dapat digunakan untuk:

  • Cadangan wajib perusahaan
  • Pembagian dividen
  • Tantiem atau insentif kepada direksi & komisaris
  • Keperluan lain sesuai keputusan RUPS

Besaran Tantiem di Indonesia

Besaran tantiem tidak ada batasan pasti secara hukum. Angkanya sangat bergantung pada laba perusahaan dan keputusan RUPS. Namun, berdasarkan beberapa laporan publik:

  • Perusahaan BUMN besar: komisaris bisa menerima Rp 5 miliar – Rp 40 miliar per tahun hanya dari tantiem.
  • Direksi perusahaan swasta besar (go public): tantiem bisa mencapai 10–20 persen dari laba bersih yang dibagi di antara direksi dan komisaris.
  • BUMN kecil atau menengah: tantiem bisa berkisar ratusan juta hingga beberapa miliar rupiah.

Masalah muncul ketika perusahaan merugi tetapi direksi/komisaris tetap mendapat tantiem, sehingga sering dikritik publik.