Populer Sulut: Jadwal Pemadaman, Kecelakaan Bolmong, Sidang Dana Hibah GMIM

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Populer Sulut: Jadwal Pemadaman, Kecelakaan Bolmong, Sidang Dana Hibah GMIM

Pemadaman Listrik dan Kecelakaan Maut di Sulawesi Utara

Beberapa berita menarik telah menjadi perhatian masyarakat di Sulawesi Utara (Sulut) pada hari Rabu, 10 September 2025. Mulai dari pengumuman pemadaman listrik oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN), hingga kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Selain itu, sidang kasus dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut ke Sinode GMIM juga kembali menjadi sorotan. Berikut adalah rangkuman berita terpopuler di Sulut hari ini.

Siap-siap Mati Lampu: Informasi Pemadaman Listrik oleh PLN

PLN akan melakukan pemadaman listrik di beberapa wilayah di Sulawesi Utara pada Kamis, 11 September 2025. Wilayah yang terdampak mencakup sejumlah kecamatan di Kota Manado, Kota Bitung, dan Kabupaten Minahasa. Informasi ini diperoleh dari PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Manado.

Pemadaman listrik dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan keandalan pasokan listrik serta menjaga keamanan bersama. Tindakan yang dilakukan termasuk pemangkasan atau penebangan pohon dan pemeliharaan konstruksi jaringan listrik tegangan menengah. Tujuan utamanya adalah memastikan jarak aman antara pohon dan jaringan listrik serta meningkatkan kualitas pasokan listrik.

Estimasi waktu pemadaman listrik untuk wilayah Manado adalah pukul 09.00-17.00, sedangkan untuk Bitung yaitu pukul 09.30-14.00, dan Minahasa mulai pukul 09.00-16.00. Daftar lengkap wilayah yang terkena dampak pemadaman dapat dilihat melalui informasi resmi PLN.

Kecelakaan Maut di Bolmong: Dua Orang Tewas

Kecelakaan lalu lintas di Desa Cempaka, Kecamatan Sangtombolang, Bolmong pada dini hari Rabu (10/9/2025) menyebabkan dua orang meninggal dunia. Peristiwa ini melibatkan kendaraan roda dua, Honda Sonic tanpa plat nomor, dengan kendaraan roda empat, Grand Max DM 8410 AL.

Kasat Lantas Polres Bolmong Iptu Julfian Manopo mengungkapkan bahwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 00.40 Wita. Dua korban tewas adalah pengendara roda dua dan satu penumpangnya. Sementara itu, satu orang lainnya mengalami luka-luka dan trauma.

Dua korban yang meninggal dunia adalah Elfitra Ponamon (23 tahun) warga Desa Bolangat Kecamatan Sangtombolang (pengendara) dan Jeni Hari (20 tahun) warga Desa Bolangat Timur. Sementara itu, Firliawan Kobandaha (21 tahun) warga Desa Babo, Kecamatan Sang Tombolang selamat dari kecelakaan tersebut.

Sidang Kasus Dana Hibah GMIM: Kesaksian Saksi dan Pembantahan Terdakwa

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM berlangsung di ruang sidang Prof Dr Muhammad Hatta Ali SH MH, Pengadilan Negeri Manado, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulut, pada Rabu (10/9/2025). Melky Matindas, Jimmy Pantouw, dan Ferni Karamoy memberikan kesaksian sebagai saksi dalam persidangan.

Ketiga saksi merupakan ASN Pemprov Sulut. Melky menjabat Kabid Aset di BKAD Pemprov Sulut. Mereka menjadi saksi dari Kejaksaan untuk terdakwa Jefry Korengkeng, AGK, dan Hein Arina. Kesaksian mereka menyatakan bahwa pencairan dana hibah tidak sesuai prosedur karena tidak ada proposal yang masuk dari GMIM pada 2019.

Meski demikian, dana tersebut cair pada 2020 sebanyak tiga kali. Para saksi mengaku diperintahkan secara lisan oleh AGK dan Jeffry Korengkeng untuk mencairkan dana tersebut. Namun, terdakwa Jeffry Korengkeng membantah kesaksian para saksi dengan menyatakan bahwa proposal GMIM ada dan dikaji sendiri oleh saksi. Sedangkan terdakwa AGK membantah adanya perintah lisan untuk mencairkan dana tersebut, dengan alasan situasi pandemi Covid-19 yang membatasi interaksi langsung.