
Penangkapan Sindikat Pembuat Uang Palsu di Pontianak
Polresta Pontianak berhasil mengungkap sindikat pembuat uang palsu yang beroperasi di Jalan Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur. Kejadian ini terjadi pada Rabu 16 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah besar uang palsu yang siap diedarkan.
Dari hasil penangkapan, ditemukan 304 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan 246 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu. Ketiga tersangka yang ditangkap adalah JW (30), VC (25), dan EY (45). Mereka diduga terlibat dalam proses pembuatan hingga penyimpanan uang palsu tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan. Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menemukan para pelaku di lokasi yang dimaksud.
Kompol Wawan menambahkan bahwa para pelaku memproduksi uang palsu dengan cara memindai uang asli menggunakan mesin scanner. Selanjutnya, uang tersebut dicetak kembali pada kertas concorde dan dipotong sesuai ukuran yang telah ditentukan. Proses ini dilakukan untuk membuat uang palsu yang mirip dengan uang asli agar sulit dibedakan.
Motif utama para pelaku adalah faktor ekonomi dan untuk meraih keuntungan. Mereka diyakini memproduksi uang palsu sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan secara cepat. Namun, tindakan ini sangat merugikan masyarakat dan dapat mengganggu stabilitas ekonomi negara.
Para tersangka kini dikenakan pasal terkait pembuatan uang palsu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, mereka terkena Pasal 26 ayat 1 dan 2 serta Pasal 36 ayat 1 dan 2. Ancaman hukuman yang bisa diterima oleh para pelaku adalah maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 10 miliar.
Proses Produksi Uang Palsu
Proses pembuatan uang palsu yang dilakukan oleh sindikat ini cukup rumit dan memerlukan peralatan tertentu. Pertama, pelaku memperoleh uang asli yang kemudian dipindai menggunakan mesin scanner. Hasil pemindaian ini digunakan sebagai bahan dasar untuk mencetak uang palsu.
Setelah itu, uang yang sudah dipindai dicetak ulang pada kertas concorde. Kertas ini dipilih karena memiliki tekstur yang mirip dengan uang asli. Setelah dicetak, uang tersebut dipotong sesuai ukuran yang telah ditentukan agar terlihat seperti uang resmi.
Selain itu, para pelaku juga melakukan beberapa langkah untuk memastikan uang palsu tersebut tidak mudah terdeteksi. Misalnya, mereka menambahkan berbagai elemen desain yang serupa dengan uang asli, termasuk nomor seri dan logo bank sentral.
Dampak dari Perbuatan Pelaku
Perbuatan para pelaku sangat merugikan masyarakat. Uang palsu yang beredar dapat menyebabkan kerugian finansial bagi pihak yang menerima uang tersebut. Selain itu, keberadaan uang palsu juga dapat mengganggu sistem keuangan nasional.
Tidak hanya itu, tindakan ini juga melanggar hukum dan dapat membawa konsekuensi hukum yang berat. Para pelaku harus siap menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat, baik berupa hukuman penjara maupun denda yang besar.
Upaya Pencegahan
Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, polisi dan instansi terkait terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas yang mencurigakan. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dan tidak menerima uang dalam kondisi yang tidak jelas.
Pemerintah dan lembaga keuangan juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang cara mengenali uang asli dan uang palsu. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga integritas sistem moneter negara.
Kesimpulan
Penangkapan sindikat pembuat uang palsu di Pontianak merupakan langkah penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan. Dengan adanya tindakan tegas dari pihak berwajib, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!