
Penangkapan Sindikat Pembuat Uang Palsu di Pontianak
Pada Rabu, 16 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil mengungkap sindikat pembuat uang palsu yang beroperasi di Jalan Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah besar uang palsu yang siap diedarkan.
Dari hasil penangkapan, ditemukan 304 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan 246 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu. Informasi ini disampaikan oleh Kompol Wawan Darmawan, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, dalam pernyataannya pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Menurutnya, kejahatan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya individu yang membawa, membuat hingga menyimpan uang palsu. Setelah mendapatkan informasi tersebut, personel kepolisian langsung menuju lokasi kejadian dan menemukan tiga tersangka, yaitu JW (30 tahun), VC (25 tahun), dan EY (45 tahun).
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait kejahatan tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi uang palsu dalam berbagai pecahan serta alat-alat yang digunakan untuk memproduksinya.
Teknik Pembuatan Uang Palsu
Kompol Wawan menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan metode yang cukup canggih dalam memproduksi uang palsu. Mereka memindai uang asli menggunakan mesin scanner, lalu mencetak ulang gambar tersebut pada kertas concorde. Setelah itu, uang palsu tersebut dipotong sesuai ukuran yang telah ditentukan agar terlihat mirip dengan uang asli.
Tidak hanya itu, para pelaku juga melakukan beberapa langkah teknis lainnya untuk memastikan uang palsu tersebut tidak mudah terdeteksi. Hal ini menunjukkan bahwa sindikat ini memiliki tingkat keahlian tertentu dalam menjalankan aksinya.
Motif Pelaku
Dalam penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa motif utama para pelaku adalah faktor ekonomi. Mereka ingin meraih keuntungan dengan menjual uang palsu kepada pihak-pihak yang tidak waspada. Tidak ada indikasi bahwa kejahatan ini dilakukan karena alasan politik atau kelompok tertentu.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh para pelaku sangat merugikan masyarakat dan dapat mengganggu stabilitas ekonomi negara. Oleh karena itu, tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera.
Ancaman Hukuman
Para tersangka kini dikenakan Pasal 26 ayat 1 dan 2 junto Pasal 36 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Berdasarkan ketentuan tersebut, para pelaku dapat dihukum penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga mencapai Rp 10 miliar.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, hal ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar tetap waspada terhadap tindakan ilegal yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Langkah Pencegahan
Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, pihak kepolisian menyarankan masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima uang tunai. Jika menemukan uang yang dicurigai palsu, segera laporkan ke pihak berwajib.
Selain itu, pemerintah dan lembaga terkait juga perlu meningkatkan sosialisasi tentang cara mengenali uang asli dan pentingnya menjaga integritas sistem moneter. Dengan kolaborasi antara pihak kepolisian, masyarakat, dan instansi terkait, kejahatan seperti ini dapat diminimalkan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!