
Penetapan Tersangka Pembunuhan di Wakatobi Dijadwalkan Ulang
Kasubdit IV Renakta Direskrimum Polda Sultra, Kompol Indra Asrianto, S.I.K., M.AP. mengungkapkan bahwa pihak kepolisian akan kembali memanggil terduga pelaku pembunuhan yang berinisial LT. Langkah ini dilakukan setelah L tidak hadir dalam pemanggilan pertama yang dilakukan pada Selasa (2/9/2025).
Menurut Kompol Indra, L sebelumnya telah dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka. Namun, ia tidak dapat hadir dalam panggilan tersebut. "Kami sudah melakukan pemanggilan pertama, pada 2 September 2025. Namun yang bersangkutan tidak dapat hadir," jelasnya.
Kompol Indra menegaskan bahwa pemanggilan kedua akan dilakukan pekan depan. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian akan terus memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, L sempat menghindar dari pemanggilan pertama dan mengaku masih berada di Kabupaten Wakatobi. Saat dihubungi oleh jurnalis, L menyatakan bahwa dirinya belum bisa memberikan pernyataan dan sedang melakukan koordinasi dengan kuasa hukumnya. Ia juga mengatakan bahwa ia belum bisa berkomentar mengenai alasan mangkir dari pemanggilan Polda Sultra.
L merupakan anggota DPRD Wakatobi periode 2024-2029. Ia baru saja dilantik pada 2 Oktober 2025 bersama dengan 24 wakil rakyat lainnya. Sebelum menjadi tersangka, L sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2014. Namun, keberadaannya tidak diketahui selama bertahun-tahun.
Pengungkapan kasus ini terjadi setelah keluarga korban, Wiro, memperoleh informasi bahwa L kembali ke Wakatobi dan mencalonkan diri dalam Pemilihan Legislatif 2024. Hal ini memicu kembali penuntutan atas kasus pembunuhan yang telah berjalan selama 11 tahun.
Perjalanan Kasus Pembunuhan Wiro
Kasus pembunuhan Wiro di Kabupaten Wakatobi mulai bergulir pada tahun 2014 di Kepolisian Resor (Polres) Wakatobi. Dalam kasus ini, dua pelaku telah divonis Pengadilan Negeri (PN) Baubau pada tahun 2015. Namun, satu pelaku lainnya, yang kemudian diketahui adalah L, baru ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2025.
L, yang saat itu menjadi anggota DPRD Wakatobi, sempat menjadi DPO sejak tahun 2014. Selama lebih dari 10 tahun, keberadaannya tidak diketahui. Hingga akhirnya, ia kembali ke Wakatobi dan mencalonkan diri dalam Pemilihan Legislatif 2024.
Kuasa hukum keluarga korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, menjelaskan bahwa pihak keluarga telah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan keadilan. Ia menyampaikan bahwa setelah mengetahui keberadaan L, keluarga korban meminta bantuan dari kantor hukumnya.
Tim kuasa hukum melakukan investigasi dan menemukan bahwa berkas perkara kasus ini hilang. Selain itu, saksi mata yang menyaksikan peristiwa tersebut telah meninggal dunia, sementara saksi lainnya tinggal di luar kota. Setelah melakukan beberapa langkah, Polda Sultra akhirnya mengambil alih penanganan kasus ini dan berhasil menetapkan L sebagai tersangka.
Proses Penyidikan dan Persyaratan Hukum
Setelah diusut kembali, ditemukan beberapa kendala dalam penanganan kasus ini. Salah satunya adalah fakta bahwa L belum pernah diperiksa meskipun perkara sudah cukup lama. Selain itu, saksi mata yang ada juga telah meninggal, sementara saksi lainnya tidak dapat dihubungi.
Polda Sultra kemudian melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi hingga ke Papua. Setelah proses penyidikan selesai, L akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kuasa hukum keluarga korban berharap agar pelaku segera ditangkap dan dihukum sesuai dengan perbuatannya.
L juga dikenal sebagai DPO selama 11 tahun sejak tahun 2014. Dalam surat yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Wakatobi, Salmon Sialla, pada 25 November 2014 silam, disebutkan bahwa L diduga melakukan pembunuhan dan penganiayaan secara bersama-sama. Modus operandi yang digunakan adalah menusuk korban menggunakan senjata tajam.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!