
Perubahan Peraturan Daerah Terkait Pendapatan dan Retribusi Daerah di Kota Bogor
DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor telah menetapkan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2023 yang berkaitan dengan pendapatan daerah dan retribusi daerah. Perubahan ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap aturan yang berlaku saat ini.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, menjelaskan bahwa perubahan yang dilakukan dalam Perda tersebut merupakan amanat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Salah satu poin utama dari perubahan ini adalah kenaikan pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Endah menekankan bahwa DPRD dan Pemkot Bogor sepakat untuk menerapkan kenaikan pajak sebesar 0,25 persen, meskipun batas maksimal yang diperbolehkan adalah 0,5 persen. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kenaikan yang signifikan terhadap tarif pajak NJOP.
“Memang adanya aturan yang terbaru dimana pemerintah boleh menaikkan pajak maksimal 0,5 persen. Tetapi kami bersepakat di DPRD bersama pemerintah Kota Bogor adalah hanya 0,25 persen dan itu sesuai aturan yang ada sehingga insyaallah tidak ada kenaikan yang signifikan terkait dengan tarif pajak NJOP,” jelas Endah.
Menurutnya, kenaikan pajak ini dipengaruhi oleh menurunnya bantuan keuangan yang diberikan oleh pemerintah pusat ke Kota Bogor. Oleh karena itu, ia berharap semakin banyak wajib pajak yang patuh terhadap aturan pajak. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mengurangi beban fiskal yang semakin berat.
Selain itu, Endah juga menjelaskan bahwa layanan ambulans yang ada di RSUD, Puskesmas, dan Dinas Kesehatan tidak dikategorikan sebagai layanan umum, tetapi menjadi layanan kesehatan. Hal ini akan berdampak pada tidak adanya kenaikan tarif seperti yang selama ini terjadi.
“Jadi layanan ambulans nanti masuknya ke pelayanan kesehatan. Pemkot tidak boleh menaikkan tarif yang dibebankan ke masyarakat karena ini bagian dari pelayanan dasar kesehatan,” ujarnya.
Penyesuaian Tarif di Kawasan GOR Padjajaran
Endah juga menyampaikan informasi terkait wacana retribusi yang akan ditarik di kawasan GOR Padjajaran. Menurutnya, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bogor harus menyertakan kajian yang lebih komprehensif agar tidak menimbulkan gejolak penolakan dari masyarakat.
Ia melihat bahwa kondisi ekonomi saat ini sedang tidak baik-baik saja. Selain itu, wacana kenaikan tarif yang diajukan oleh pemerintah Kota Bogor dalam hal ini Dispora belum melakukan kajian yang cukup komprehensif. Oleh karena itu, ia meminta Dispora untuk melakukan kajian terlebih dahulu sebelum ada penyesuaian tarif.
Optimasi Pendapatan Daerah
Dengan sudah ditetapkannya perubahan Perda 11 tahun 2023 tentang PDRD, Endah berharap Pemkot Bogor bisa mengoptimalkan pendapatan daerah. Informasi terkait wajib pajak dan pendapatan pajak kini terpantau secara digital dan terkoneksi dengan jaringan yang bisa dipantau 24 jam.
“Harapannya menjadi kebaikan bersama untuk beberapa tahun ke depan bisa meningkatkan atau mengoptimalisasi pendapatan kedepan wajib pajak akan terkonek langsung secara elektronik. Sehingga kita bisa update pendapatan daerah setiap hari berharap kedepannya pendapatan semakin meningkat tanpa membebani masyarakat,” pungkasnya.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!