Ketua DPRD Malaka Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan, Bantah Lakukan Pemukulan

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Ketua DPRD Malaka Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan, Bantah Lakukan Pemukulan

Pernyataan Ketua DPRD Malaka Mengenai Laporan Penganiayaan

Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran, menyatakan bahwa dirinya sebagai warga negara yang taat hukum siap mengikuti setiap proses pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Pernyataan ini disampaikan usai ia menjalani pemeriksaan klarifikasi di Polres Malaka pada Jumat (22/8/2025), terkait laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan oleh seorang warga Desa Lasaen, Kecamatan Malaka Barat, bernama Alfonsius Leki.

Adrianus Bria Seran menegaskan bahwa sebagai warga negara yang baik, ia selalu mematuhi hukum dan bersedia memberikan keterangan saat diminta oleh penyidik. Ia mengatakan, "Sebagai warga negara yang taat hukum, jika ada urusan yang berkaitan dengan hukum, kita wajib hadir memberi keterangan."

Penjelasan Kuasa Hukum Terkait Tuduhan Penganiayaan

Sementara itu, kuasa hukum Adrianus Bria Seran, Petrus Kabosu, menjelaskan bahwa kliennya telah memberikan keterangan sesuai panggilan penyidik. Ia menegaskan bahwa tuduhan pemukulan bertubi-tubi seperti yang dilaporkan oleh korban tidak benar. Menurut Petrus, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), pihaknya sudah menjelaskan bahwa keterangan korban tidak akurat.

"Klien saya hanya menegur korban karena merekam tanpa izin, dan sempat meminta HP-nya. Tidak ada pemukulan ataupun penganiayaan," jelas Petrus. Ia menambahkan bahwa peristiwa yang terjadi pada 14 Agustus di Lapangan Besikama itu disaksikan oleh sejumlah orang. Oleh karena itu, penyidik diharapkan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi untuk meluruskan kejadian sebenarnya.

Kemungkinan Penyelesaian Melalui Restorative Justice

Mengenai kemungkinan penyelesaian melalui restorative justice, Petrus menyebut bahwa hal tersebut bisa dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Namun, ia menekankan bahwa penyelesaian harus tetap melibatkan pelapor sebagai pihak yang mengaku korban.

"Yang jelas, laporan soal pemukulan itu tidak benar. Kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk bekerja sesuai prosedur," pungkas Petrus.

Proses Pemeriksaan dan Perspektif Hukum

Proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Malaka merupakan bagian dari langkah-langkah hukum yang biasa dilakukan dalam kasus-kasus seperti ini. Dalam sistem hukum Indonesia, setiap laporan yang masuk akan diproses secara objektif dan transparan. Proses ini mencakup pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, serta pemeriksaan terhadap pelaku dan korban.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik juga bertujuan untuk memastikan bahwa setiap informasi yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak memicu kesalahpahaman. Dengan adanya saksi-saksi yang menyaksikan kejadian, proses penyelidikan akan lebih mudah dalam menentukan fakta-fakta yang sebenarnya.

Peran Masyarakat dalam Proses Hukum

Selain itu, masyarakat juga memiliki peran penting dalam proses hukum. Keberadaan saksi-saksi yang dapat memberikan keterangan yang akurat sangat dibutuhkan dalam menentukan kebenaran suatu peristiwa. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat menjadi mitra dalam menjaga keadilan dan kebenaran dalam setiap kasus hukum.

Proses hukum yang transparan dan adil akan membantu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Dengan demikian, setiap individu yang terlibat dalam proses hukum, baik pelaku maupun korban, dapat merasa dihargai dan diperlakukan secara adil.