Pernah Merasakan Bebas Bersyarat: Setya Novanto, Jaksa Pinangki, dan Jessica Wongso

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Pembebasan Bersyarat Setya Novanto dan Kritik terhadap Kebijakan Pemasyarakatan

Setya Novanto, terpidana kasus korupsi e-KTP, telah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin pada Sabtu, 16 Agustus 2025. Ia mendapatkan remisi selama 28 bulan 15 hari, sehingga berhak mengajukan pembebasan bersyarat. Setelah itu, ia wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga 1 April 2029.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menyatakan bahwa sejak tanggal tersebut, status Setya Novanto berubah menjadi klien pemasyarakatan di Bapas Bandung. Hal ini menunjukkan bahwa ia sudah tidak lagi dianggap sebagai narapidana, tetapi dalam proses pemantauan pascapembebasan.

Pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Setya Novanto menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk para ahli hukum. Salah satu tokoh yang mengkritik adalah Herdiansyah Hamzah, pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman. Menurutnya, pemerintah terlalu mudah memberikan pembebasan bersyarat kepada koruptor, meskipun mereka dianggap sebagai pelaku kejahatan luar biasa.

“Ini justru mengingkari prinsip bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa. Justru, pemerintah menggampangkan para tahanan yang terlibat tindak pidana korupsi dengan memberikan diskon hukuman,” ujarnya.

Kasus Napi yang Mendapat Bebas Bersyarat

Selain Setya Novanto, beberapa kasus lain juga mencuri perhatian masyarakat terkait pembebasan bersyarat. Berikut adalah beberapa contohnya:

1. Jessica Kumala Wongso

Jessica Kumala Wongso, mantan terpidana pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, mendapatkan remisi pembebasan bersyarat sebanyak 58 bulan atau 30 hari. Dengan demikian, waktu pembebasannya sama dengan 59 bulan, atau nyaris 5 tahun kurang 1 bulan. Ia bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2024.

Meski begitu, Muhammad Fatahillah Akbar, dosen hukum pidana UGM, menyatakan bahwa pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Jessica pantas diterima. Sebab, ia sudah menjalani dua pertiga dari hukumannya. Remisi umum dan khusus juga turut mempercepat masa pembebasannya.

2. Pinangki Sirna Malasari

Pinangki Sirna Malasari, mantan jaksa yang terlibat dalam kasus suap dari Djoko Tjandra, keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tangerang pada 6 September 2022. Ia mendapatkan program bebas bersyarat setelah menjalani hukuman penjara.

Pinangki divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, namun vonis tersebut dikurangi menjadi 4 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Alasan utamanya adalah karena ia dinilai menyesali perbuatannya dan memiliki anak berusia 4 tahun yang membutuhkan perhatian.

3. Patrialis Akbar

Patrialis Akbar, mantan hakim Mahkamah Konstitusi, juga mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani 5 tahun kurungan. Ia awalnya divonis 8 tahun penjara atas kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi. Namun, vonis tersebut dikurangi menjadi 7 tahun.

Sebagai hakim konstitusi, Patrialis terbukti menerima suap USD 70 ribu dan janji Rp 2 miliar dari pengusaha Basuki Hariman dan Ng Fenny. Ia dianggap telah memengaruhi putusan uji materi Undang-Undang Peternakan.

Perspektif Hukum dan Masyarakat

Beberapa kasus di atas menunjukkan bahwa pembebasan bersyarat sering kali diberikan kepada para terpidana, baik dari kasus korupsi maupun kejahatan lainnya. Meski ada dasar hukum untuk memberikan remisi, banyak pihak merasa bahwa kebijakan ini terlalu lunak, terutama jika melibatkan pelaku kejahatan berat seperti korupsi.

Para ahli hukum sepakat bahwa pembebasan bersyarat harus dilakukan dengan hati-hati, agar tidak menimbulkan kesan bahwa pelaku kejahatan bisa lolos dari hukuman. Di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan bahwa sistem pemasyarakatan tetap efektif dalam menjalankan fungsi rehabilitasi dan pencegahan ulang kejahatan.