
Penyusunan Peraturan Bupati Lebak untuk Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Galian C
Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Lebak mengenai pembatasan jam operasional kendaraan angkutan galian C di wilayah Lebak telah mencapai tahap akhir. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Kabupaten Lebak, Wiwik Budiarti, saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (25/8/2025). Menurutnya, saat ini hanya tinggal proses finalisasi saja sebelum peraturan tersebut resmi ditetapkan.
Dengan adanya Raperbup ini, pemerintah daerah akan menyiapkan sanksi bagi para pelanggar yang tidak mematuhi aturan yang telah dibuat. Wiwik menjelaskan bahwa tahapan finalisasi pembahasan Raperbup masih menunggu persetujuan dari Dinas Perhubungan (Dishub), setelah itu akan dilanjutkan kepada pimpinan daerah.
"Kami merasa draf dan substansi sudah cukup, tetapi perlu koordinasi terlebih dahulu dengan Dishub sebelum diserahkan kepada pimpinan," ujarnya. Ia juga menyampaikan kekhawatiran bahwa mungkin ada masukan atau tambahan lain yang perlu dibahas kembali.
Dalam Raperbup tersebut, terdapat beberapa jenis pelanggaran yang akan diberikan sanksi kepada para pelaku usaha galian C. Meski demikian, Wiwik mengakui bahwa dirinya sedikit lupa terkait detail aturan yang dimaksud. Namun, ia berharap agar setelah Perbup ini disahkan, dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat sesuai dengan harapan Bupati.
"Tentunya harapan kita ingin yang terbaik untuk semua, karena hal ini merupakan inisiatif dari Pak Bupati untuk kepentingan masyarakat Lebak," imbuhnya.
Sebelum adanya Raperbup ini, Bupati Lebak telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan jam operasional kendaraan angkutan galian C. Namun, SE tersebut tampaknya belum memberikan dampak signifikan terhadap para pelaku usaha galian C. Oleh karena itu, Pemkab Lebak membentuk Perbup sebagai langkah lebih tegas dalam mengatur aktivitas kendaraan angkutan galian C.
Tujuan dan Manfaat dari Raperbup
Tujuan utama dari Raperbup ini adalah untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan berkendara di jalan-jalan umum. Dengan membatasi jam operasional kendaraan angkutan galian C, diharapkan dapat mengurangi beban lalu lintas pada waktu-waktu tertentu, terutama di area yang padat penduduk.
Selain itu, pembatasan jam operasional juga bertujuan untuk melindungi lingkungan dan mencegah kerusakan jalan akibat penggunaan kendaraan berat yang terlalu sering. Dengan adanya aturan ini, diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan kenyamanan masyarakat.
Langkah-Langkah yang Dilakukan Pemkab Lebak
Pemkab Lebak telah melakukan berbagai langkah untuk memastikan keberhasilan implementasi Raperbup ini. Salah satunya adalah melalui koordinasi dengan instansi terkait seperti Dishub dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Selain itu, pihak pemerintah juga akan melakukan sosialisasi secara intensif kepada para pelaku usaha galian C serta masyarakat sekitar.
Adanya sanksi bagi pelanggar juga menjadi salah satu cara untuk memperkuat efektivitas Raperbup. Sanksi bisa berupa denda atau tindakan administratif lainnya, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Tantangan yang Dihadapi
Meski memiliki tujuan yang baik, implementasi Raperbup ini tentu saja akan menghadapi beberapa tantangan. Salah satunya adalah ketidakpatuhan dari para pelaku usaha galian C yang mungkin merasa terganggu oleh pembatasan jam operasional. Untuk menghadapi ini, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa sanksi yang diberikan cukup efektif dan diterapkan secara konsisten.
Selain itu, diperlukan juga dukungan dari masyarakat dan lembaga-lembaga terkait agar Raperbup ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang nyata bagi seluruh warga Lebak.
Kesimpulan
Dengan penyusunan Raperbup ini, Pemkab Lebak menunjukkan komitmen untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat. Dengan adanya pembatasan jam operasional kendaraan angkutan galian C, diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari aktivitas industri tersebut. Proses finalisasi Raperbup yang sedang berlangsung menunjukkan bahwa pemerintah daerah sangat serius dalam mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kesejahteraan masyarakat.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!