Pensiunan ASN di Pontianak Jadi Tersangka Korupsi Usai Laporkan Sopir Gelapkan Dana

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Penyidikan Korupsi yang Berawal dari Laporan Sopir

Seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pontianak, Kalimantan Barat, terjerat dalam kasus dugaan korupsi setelah menerima gratifikasi senilai Rp 2,3 miliar. Pria bernama R ini resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 20 Agustus 2025. Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh R terhadap sopir pribadinya atas dugaan penggelapan uang. Dari laporan tersebut, penyidik menemukan indikasi adanya tindakan pencucian uang.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, menjelaskan bahwa tersangka R telah menerima aliran dana dari seseorang bernama YF. YF saat itu bertugas sebagai Konsultan Individual Ahli Perumahan dan Konsultan Manajemen Provinsi. Dana tersebut dikirimkan ke rekening Bank Central Asia (BCA) milik R secara bertahap sejak Mei 2018 hingga Juni 2021. Uang tersebut kemudian dialihkan ke rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) milik sopir pribadi R, AD, dengan total transaksi mencapai Rp 2,3 miliar.

Selain itu, uang tersebut juga dikirimkan kembali ke rekening BRI dan BCA milik seseorang bernama M. Jumlahnya mencapai Rp 1,45 miliar dan Rp 550 juta. Selain itu, ada aliran dana sebesar Rp 2 miliar yang dikirim ke rekening keponakan tersangka. ATM dan buku rekening tersebut dikuasai oleh R. Selain itu, uang juga dialirkan ke rekening dua anak tersangka.

Penyidik menyatakan bahwa R dianggap tidak kooperatif selama proses pemeriksaan. Hal ini membuat pihak kepolisian memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Pontianak sejak tanggal yang sama. Penahanan dilakukan karena R diduga menghalangi proses penyidikan.

Selain itu, penyidik juga akan melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang diduga berasal dari hasil gratifikasi. Penyidik berharap dapat mengungkap lebih banyak fakta terkait alur dana yang diterima oleh R.

Tersangka R akan dikenakan pasal 12 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, R juga akan dijerat dengan pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Proses Penyidikan dan Langkah-Langkah Hukum

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik memastikan bahwa semua alur dana yang terlibat dalam kasus ini akan dipertanyakan. Termasuk dalam hal ini adalah bagaimana uang yang diterima oleh R digunakan dan apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam transaksi tersebut.

Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terkait, termasuk YF, AD, M, serta keluarga tersangka. Dengan demikian, penyidik berharap dapat menemukan bukti-bukti tambahan yang mendukung tuntutan hukum terhadap tersangka.

Selain itu, penyidik juga akan mengevaluasi apakah ada potensi kerugian negara akibat tindakan korupsi yang dilakukan oleh R. Jika ada kerugian negara, maka penyidik akan mempertimbangkan untuk menambahkan tuntutan hukum terkait kerugian negara.

Pihak kepolisian juga akan bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk memastikan bahwa semua aspek hukum terkait kasus ini telah dipenuhi.

Proses penyidikan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan memastikan bahwa tindakan korupsi tidak terulang kembali. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.