
Penjelasan BPOM Mengenai Temuan Etilena Oksida dalam Mie Instan Indomie Rasa Soto Banjar Limau Kulit
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan pernyataan terkait adanya temuan kandungan etilen oksida (EtO) dalam produk mie instan merek Indomie Rasa Soto Banjar Limau Kulit yang ditemukan di Taiwan. Informasi ini menyebar luas di media sosial dan memicu kekhawatiran masyarakat. BPOM menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai hal tersebut dari pihak berwenang di Taiwan.
Menurut BPOM, produsen, yaitu PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (Indofood), telah memberikan penjelasan bahwa produk yang ditemukan tidak merupakan produk ekspor resmi ke Taiwan. Dugaan sementara adalah bahwa ekspor dilakukan oleh para pedagang atau agen, bukan oleh importir resmi yang bekerja sama dengan produsen. Hal ini dilakukan tanpa sepengetahuan Indofood.
BPOM menjelaskan bahwa Indofood sedang melakukan penelusuran terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk tersebut. Hasil penelusuran akan segera disampaikan kepada BPOM untuk diproses lebih lanjut. Selain itu, BPOM juga sedang berkoordinasi dengan otoritas di Taiwan serta pihak-pihak terkait lainnya guna menindaklanjuti dan memantau perkembangan kasus ini.
Sebagai informasi tambahan, Taiwan melarang penggunaan etilen oksida dalam produk pangan. Berbeda dengan negara-negara seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Indonesia, yang memiliki standar berbeda. Di Indonesia, batasan untuk etilen oksida ditetapkan dengan menggunakan 2-kloroetanol (2-CE) sebagai analitnya, bukan sebagai batasan total etilen oksida. Sampai saat ini, Codex Alimentarius Commission (CAC), organisasi internasional di bawah WHO/FAO, belum menetapkan batas maksimal residu etilen oksida.
BPOM juga menekankan bahwa produk Indomie Rasa Soto Banjar Limau Kulit yang dimaksud telah memiliki izin edar dari BPOM. Oleh karena itu, produk tersebut tetap dapat beredar di Indonesia dan aman dikonsumsi.
Imbauan Kepada Masyarakat
BPOM mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar. Pihaknya berharap masyarakat menjadi konsumen yang cerdas dengan menerapkan prinsip Cek KLIK, yaitu: * Cek kemasan: Pastikan kemasan utuh dan tidak rusak. * Label: Periksa informasi pada label produk. * Izin edar: Pastikan produk memiliki izin edar dari BPOM. * Kadaluarsa: Periksa tanggal kedaluarsa produk.
Selain itu, BPOM juga mengajak masyarakat untuk membaca informasi nilai gizi dan takaran saji yang tercantum pada kemasan produk pangan olahan. Hal ini penting untuk memastikan kesehatan dan keselamatan dalam konsumsi.
Respons dari Indofood
Tempo mencoba mengkonfirmasi masalah ini ke Direktur Indofood Sukses Makmur, Fransiscus Welirang. Namun hingga berita ini diturunkan, Fransiscus belum memberikan respons atas pesan yang dikirimkan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!