
Pengakuan Dokter Palsu di Bantul yang Menipu Korban Hingga Rp538,950 Juta
Seorang wanita berinisial FE berhasil membuka praktik dokter palsu di wilayah Kapanewon Sedayu, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta sejak Juni 2024. Meskipun tidak memiliki latar belakang pendidikan kedokteran, FE mengaku hanya lulusan SMA dan belajar dari internet. Dengan menggunakan atribut medis, alat-alat kesehatan, serta obat-obatan, ia melakukan tindakan seperti dokter, termasuk pemeriksaan darah, suntik, infus, dan pemberian obat tanpa resep.
Awal mula kejadian bermula ketika seorang warga bernama J mencari terapi untuk anaknya pada bulan Juni 2024. Tante korban menunjukkan tempat terapi yang lokasinya berada di Pedusan, Kalurahan Argodadi, Kapanewon Sedayu. FE dikenal sebagai dokter oleh lingkungan sekitar, meskipun tidak ada papan nama atau informasi resmi tentang praktiknya. J kemudian mendaftar dalam program terapi tersebut dan diminta membayar uang senilai Rp15 juta. Setelah beberapa minggu, FE memberitahu bahwa anak korban terkena penyakit Mythomania, sehingga korban diminta membayar biaya tambahan sebesar Rp7,5 juta.
Kemudian, pada Agustus 2024, korban diminta untuk deposit jaminan pengobatan sebesar Rp132 juta. November 2024, korban diarahkan untuk membayar biaya pengobatan psikologi senilai Rp7,5 juta dan Rp46,950 juta uang yang sudah ditalangi tersangka. Akhirnya, korban menyerahkan sertifikat tanah atas nama ayah kandung korban sebagai jaminan kepada tersangka. Pada Februari 2025, FE memvonis korban menderita penyakit HIV dan menawarkan pengobatan dengan biaya Rp320 juta. Vonis itu didapatkan dari hasil sampel pengambilan darah korban sekeluarga pada waktu pemeriksaan anak korban. Sekitar Juli 2025, korban diminta untuk membayar Rp10 juta dengan iming-iming deposit anak korban turun/cair.
Setelah kecurigaan mulai muncul, korban memeriksakan anaknya ke RS PKU Gamping dan hasilnya negatif HIV. Korban juga mengecek status FE di RSUP dr. Sardjito, tempat FE mengaku bekerja. Hasilnya, FE tidak tercatat sebagai tenaga medis. Laporan pun dibuat ke Polres Bantul. Pada 5 September 2025, polisi menangkap FE di lokasi praktiknya. Barang bukti berupa baju dokter, telepon, dan vitamin disita. Dalam pemeriksaan, FE mengaku hanya lulusan SMA dan belajar dari internet. Ia mengaku terobsesi menjadi dokter sejak kecil.
Modus dan Pengakuan Tersangka
Menurut Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, FE pernah mengambil sampel darah, menyuntik, menginfus, dan memberikan obat langsung tanpa resep. Ia membeli peralatan medis dari apotek dan menjalankan praktik tanpa izin resmi. Uang hasil penipuan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. "Tersangka dikenal sebagai dokter karena memiliki usaha bimbingan belajar. Warga percaya ia benar tenaga medis," ujar Mirza.
FE kini mendekam di Polres Bantul dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Ia juga dikenai Pasal 439 dan 441 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Tips untuk Masyarakat
Fenomena dokter palsu menjadi alarm bagi masyarakat untuk lebih waspada. Berikut adalah lima hal penting yang bisa dilakukan:
- Selalu verifikasi identitas dokter melalui situs resmi KKI (Konsil Kedokteran Indonesia) atau IDI.
- Periksa lokasi praktik apakah terdaftar sebagai klinik atau fasilitas kesehatan resmi.
- Jangan mudah percaya pada diagnosis atau terapi yang tidak disertai bukti medis dan rekam medis resmi.
- Laporkan segera ke aparat jika menemukan praktik mencurigakan.
- Kasus FE menunjukkan bahwa di era informasi digital, pengetahuan medis tidak bisa disamakan dengan kompetensi dokter. Keamanan pasien hanya bisa dijamin melalui tenaga medis yang sah dan berlisensi.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!