
Rapat Paripurna DPRD Kepulauan Riau Tuntaskan Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2025
Rapat paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kepri, Balairung Raja Khalid Hitam, pada hari Kamis (21/8). Acara ini bertujuan untuk menandatangani Nota Kesepakatan bersama terkait Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025. Hadir dalam acara tersebut para pimpinan DPRD Kepri, termasuk Ketua DPRD Iman Sutiawan, Wakil Ketua I Hj. Dewi Kumalasari Ansar, Wakil Ketua II Tengku Afrizal Dahlan, dan Wakil Ketua III Bahtiar.
Setelah prosesi penandatanganan selesai, Nota Kesepakatan resmi diserahkan oleh pimpinan DPRD kepada Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad. Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua I DPRD Hj. Dewi Kumalasari Ansar menjelaskan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD mengenai rancangan perubahan KUA-PPAS. Ia menyampaikan bahwa perubahan dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 169 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 16 PP Nomor 12 Tahun 2018.
Beberapa perubahan anggaran yang tercatat antara lain:
- Pendapatan daerah mengalami penurunan dari Rp3,918 triliun menjadi Rp3,911 triliun.
- Belanja daerah meningkat dari Rp3,918 triliun menjadi Rp3,933 triliun.
- Pembiayaan naik dari Rp240 juta menjadi Rp22,28 miliar, dengan rincian penerimaan SILPA sebesar Rp27,28 miliar dan pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal BUMD PT Energi Kepri sebesar Rp5 miliar.
Dengan demikian, total APBD Provinsi Kepulauan Riau pada perubahan Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp3,933 triliun.
Gubernur Ansar Ahmad menyampaikan apresiasi atas sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga keberlanjutan pembangunan daerah. Ia menyatakan bahwa penandatanganan Nota Kesepakatan bersama ini merupakan langkah penting dalam memastikan pembangunan tetap berjalan optimal.
“Alhamdulillah, hari ini kita telah menuntaskan penandatanganan Nota Kesepakatan bersama terhadap perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025. Perubahan ini mencerminkan dinamika fiskal yang harus kita sesuaikan agar pembangunan di Kepulauan Riau tetap berjalan optimal. Fokus kita adalah memastikan setiap rupiah APBD digunakan seefektif mungkin untuk kesejahteraan masyarakat, penguatan ekonomi daerah, serta pelayanan publik yang lebih baik,” ujar Gubernur Ansar.
Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan Forkompinda Kepri, para pimpinan instansi vertikal Kepri, Sekdaprov Kepri Adi Prihantara, para Asisten, Staf Ahli, serta Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Acara ini menjadi bukti komitmen bersama antara pemerintah dan lembaga legislatif dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah serta memastikan pembangunan berkelanjutan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!