
Proses Pengajuan PPPK untuk Guru Honorer di Bandar Lampung
Pemerintah Kota Bandar Lampung saat ini sedang melakukan upaya pengajuan sertifikasi dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi para guru honorer yang bekerja di wilayah tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memberikan kejelasan dan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik yang telah lama bekerja tanpa status tetap.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menjelaskan bahwa seluruh proses pengangkatan PPPK berada dalam kewenangan pemerintah pusat. Pemkot hanya bertugas mengajukan data dan kebutuhan yang diperlukan. Ia menyatakan bahwa meskipun keputusan akhir ada di tangan pemerintah pusat, ia berharap semua guru honorer dapat diangkat sebagai pegawai tetap.
"Semua keputusan terkait PPPK itu ada di pemerintah pusat. Kita di daerah hanya mengajukan. Tapi kalau dari saya pribadi, Alhamdulillah, kalau semua bisa diangkat," ujar Eva Dwiana pada Selasa (19/8/2025).
Eva juga menegaskan bahwa pengajuan PPPK tidak hanya terbatas pada guru honorer, tetapi juga mencakup tenaga kontrak lainnya yang bekerja di lingkup Pemkot Bandar Lampung. Ia menyebutkan bahwa semua tenaga kontrak, baik guru maupun pegawai ASN dari tingkat kelurahan hingga kota, sudah diajukan ke pemerintah pusat.
"Kami sudah mengajukan semua tenaga kontrak, baik guru maupun ASN dari kelurahan, kecamatan sampai ke tingkat kota. Tapi karena proses di pusat dilakukan secara bertahap, ya mohon bersabar," katanya.
Ia menambahkan bahwa jika pemerintah pusat telah menerbitkan keputusan, Pemkot siap menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sesuai aturan yang berlaku. "Mau paruh waktu atau penuh, kalau pusat sudah keluarkan, pasti kita keluarkan. Kuncinya cuma satu: sabar," tegasnya.
Kekhawatiran dari Guru Honorer
Sebelumnya, puluhan guru honorer datang ke Kantor DPRD Kota Bandar Lampung, tepatnya ke Komisi IV, pada Selasa (19/8/2025), untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai proses pengangkatan PPPK. Mereka merasa khawatir karena beberapa kabupaten dan kota lain telah mulai melaksanakan pengangkatan PPPK, sementara di Bandar Lampung prosesnya belum juga terealisasi.
Para guru honorer menanyakan alasan mengapa proses pengangkatan PPPK di kota mereka masih tertunda. Mereka berharap agar pemerintah setempat dapat segera menyelesaikan masalah ini dan memberikan kepastian hukum serta status kerja yang jelas.
Beberapa isu yang sering dibahas oleh guru honorer antara lain:
- Proses pengajuan yang lambat: Mereka merasa proses pengajuan data ke pemerintah pusat terlalu lama.
- Ketidakadilan: Beberapa guru honorer merasa tidak adil karena daerah lain sudah lebih dulu mengangkat PPPK.
- Kepastian masa depan: Mereka ingin memiliki status kerja yang jelas dan stabilitas finansial yang lebih baik.
Dengan adanya pengajuan PPPK yang sedang berlangsung, diharapkan para guru honorer dapat segera mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah. Hal ini akan menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan perlindungan bagi tenaga pendidik yang telah berkontribusi dalam dunia pendidikan di Bandar Lampung.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!