
Peluang Peningkatan Status BP Haji Menjadi Kementerian Haji
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan bahwa dalam proses revisi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah atau RUU Haji, terdapat dua opsi yang sedang dipertimbangkan. Salah satu opsi tersebut adalah meningkatkan status Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji.
Selama ini, penyelenggaraan haji masih dipegang oleh Kementerian Agama. Namun, dengan adanya perubahan struktur organisasi, BP Haji akan diberikan kewenangan lebih luas dalam pengelolaan ibadah haji. Cucun menegaskan bahwa peningkatan status ini akan menjadi fokus utama dalam pembahasan RUU Haji.
Ia juga menyebutkan bahwa telah menerima surat dari Presiden Prabowo Subianto untuk memulai pembahasan revisi UU Haji. DPR akan segera menindaklanjuti surat tersebut melalui rapat pimpinan dan mendengarkan masukan dari Badan Musyawarah. Estimasi pelaksanaan pertemuan tersebut berlangsung antara tanggal 19 hingga 20 Agustus 2025.
Pentingnya Pembahasan RUU Haji
Ketua Tim Pengawas Haji DPR 2025 ini menekankan pentingnya segera membahas RUU Haji karena ada tenggat waktu yang ditentukan oleh Arab Saudi. Segala persiapan, termasuk penyusunan basis data, harus dilakukan jauh-jauh hari agar tidak terlambat.
Cucun berharap RUU Haji dapat diselesaikan dalam masa persidangan I tahun sidang 2025-2026 yang berakhir pada 2 Oktober 2025. Ia optimis bahwa seluruh proses pembahasan akan selesai sesuai jadwal yang ditentukan.
Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyatakan bahwa penurunan supres biasanya diikuti dengan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah. Ia mengatakan pembahasan RUU Haji bisa segera rampung tanpa banyak perdebatan, karena RUU ini merupakan inisiatif DPR.
Kesepahaman Antara BP Haji dan DPR
Kepala BP Haji Mochamad Irfan menyatakan bahwa pihaknya sepakat dengan DPR untuk segera mengesahkan RUU Haji. Ia mengungkapkan bahwa DPR ingin selesai pada akhir Agustus 2025. Alasannya adalah untuk menyesuaikan dengan lini masa penyelenggaraan haji yang ditentukan oleh Kementerian Haji Arab Saudi.
Menurut Irfan, pada 23 Agustus 2025, Arab Saudi sudah menetapkan tenggat waktu salah satu aspek penyelenggaraan haji. Oleh karena itu, ia berharap RUU Haji segera disahkan.
RUU Haji resmi masuk dalam program legislasi nasional tahun 2025-2029 setelah Rapat Paripurna DPR ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 pada 19 November 2024. Selanjutnya, RUU Haji ditetapkan sebagai RUU usulan inisiatif DPR pada 24 Juli 2025 dalam Rapat Paripurna DPR ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025.
Pengelolaan Haji 2026 Diambil Alih oleh BP Haji
Pada tahun 2026, atau 1447 Hijriah, penyelenggaraan haji akan dilimpahkan kepada BP Haji. Sebelumnya, hal ini dilakukan oleh Kementerian Agama. Perubahan ini bertujuan untuk mereformasi tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.
Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 144/P Tahun 2024, yang membentuk BPH yang dipimpin oleh Mochamad Irfan Yusuf dan Dahnil Anzar Simanjuntak.
Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa transparansi, akuntabilitas, dan integritas akan menjadi fokus utama dalam reformasi tata kelola ibadah haji. Ia menambahkan bahwa Presiden Prabowo secara berkala mengingatkan BP Haji untuk menjunjung tinggi integritas dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Dahnil juga menyatakan bahwa Presiden menekankan agar pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 berjalan secara akuntabel, transparan, aman, dan nyaman. Dalam upaya tersebut, BP Haji dibentuk setara dengan kementerian agar layanan ibadah haji dapat dikelola secara terpadu dalam satu sistem.
Struktur organisasi BP Haji ke depan akan melibatkan berbagai lembaga terkait penyelenggaraan haji. Bahkan, beberapa pejabat tinggi setingkat jenderal bintang dua dari Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan turut bergabung dalam BP Haji.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!