
Aspirasi Pengemudi Ojek Online Disampaikan ke DPR
Aliansi Pengemudi Online Bersatu (APOB) menyampaikan aspirasinya kepada Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI pada Rabu (10/9/2025). Perwakilan APOB, Heri, mengungkapkan bahwa awalnya pihaknya berencana melakukan aksi, namun aspirasi mereka telah lebih dulu diterima oleh DPR.
“Memang sebetulnya kami rencana ada aksi ke sini. Cuma saat ini masa kami masih di Patung Kuda. Alhamdulillah kami sangat mengapresiasi, belum sampai saja di sini tapi perwakilan kami sudah diterima,” ujar Heri.
Salah satu tuntutan utama yang disampaikan adalah realisasi penghapusan potongan 10 persen yang selama ini diperjuangkan para pengemudi ojek online. Menurut Heri, aspirasi tersebut sempat viral dan beberapa bulan lalu, pihaknya melihat bahwa Komisi V menjadi yang paling pro terhadap profesi mereka. Namun, hingga kini potongan 10 persen tersebut belum direalisasikan.
“Kami dari tim kajian melihat, cukup mengubah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 dan merevisi peraturan turunan seperti KP 1001 Tahun 2022 baru bisa selesai. Kami belum bahas jasa aplikasi yang range-nya antara Rp 1.000 sampai Rp 3.000 yang masuk kepada aplikator,” jelasnya.
Heri menyoroti bahwa sebelum pandemi Covid-19, pembagian tarif antara pengemudi dan aplikator lebih jelas. Berbeda dengan saat ini yang cenderung banyak potongan.
“Dulu sebelum Covid itu tidak pernah ada, jadi dari total tarif yang diklaim ke konsumen itu langsung dibagi 80:20 persen. Untuk aspirasi kami butuhkan (revisi) potongan 10 persen,” ujarnya.
Masalah Jaminan Sosial dan Pendapatan
Selain itu, APOB juga menyoroti masalah jaminan sosial. Heri mengeluhkan bahwa aplikator memotong sebesar 5 persen untuk jaminan sosial, namun faktanya hal itu tidak diterima oleh para pengemudi.
“Tentang jaminan sosial, kami juga sudah menghitung di KP 1001, ada klaim 5 persen yang sudah berbulan kami bahas untuk penunjang kesejahteraan pengemudi online, yang diklaim 5 persen dari konsumen. 5 Persen di KP 1001 bunyinya untuk asuransi tambahan, itu juga tidak kelihatan. Aplikator mengelola, tapi kami tidak mendapatkan itu,” paparnya.
APOB juga meminta adanya jaminan argo atau kepastian pendapatan. Aliansi ojol berharap agar pendapatan mereka bisa mengikuti aturan Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Kami meminta diberikan jaminan argo. Kami simulasikan berdasarkan UMP DKI kurang lebih Rp 5,3 juta, selama 22 hari kerja. Jika itu dibagi, kita menemukan angka Rp 241.000 per hari,” jelas dia.
Heri menjelaskan bahwa dalam sehari, pengemudi ojek online bekerja selama 8 jam dan harus online di aplikasi selama 8 jam. Namun, setelah 8 jam online, pendapatan yang diterima hanya sekitar Rp 150.000.
“Berarti aplikasi harus menjamin kami tambahan Rp 91.000 sehingga ketemu Rp 241.000. Itu kami kejar ada kepastian pendapatan kami,” tutup Heri.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!