OJK Perkenalkan Pindar, Solusi Alternatif Pinjaman Tanpa Bunga Tinggi

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Perubahan Nama Pinjol Menjadi Pindar, Upaya OJK Membangun Citra Positif

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan perubahan istilah untuk layanan keuangan digital yang sebelumnya dikenal sebagai "Pinjol" atau "Pinjaman Online". Istilah baru yang digunakan adalah "Pindar", singkatan dari "Pinjaman Daring". Perubahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya OJK dalam memperbaiki citra dan memberikan penjelasan yang lebih jelas kepada masyarakat tentang layanan keuangan berbasis teknologi.

Penggunaan istilah "Pinjol" selama ini sering dikaitkan dengan praktik keuangan yang tidak transparan, bunga tinggi, serta tindakan yang merugikan konsumen. Hal ini menyebabkan banyak masyarakat menganggap layanan tersebut sebagai bentuk rentenir, meskipun sebenarnya terdapat layanan resmi yang diizinkan dan diawasi oleh OJK. Oleh karena itu, perubahan nama ini diharapkan bisa membantu memisahkan antara layanan legal dan ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pasar, Edukasi Keuangan, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa perubahan nama bertujuan untuk menciptakan kesan yang lebih netral dan positif. Ia menegaskan bahwa istilah "Pinjol" dinilai memiliki konotasi negatif, sehingga pilihan kata baru ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap layanan pinjaman daring yang sah dan berizin.

Meski nama berubah, regulasi yang berlaku tetap sama. Aturan terkait tata kelola, kewajiban izin usaha, hingga perlindungan konsumen tidak mengalami perubahan. Ini penting agar masyarakat tetap memahami bahwa semua layanan yang diakui oleh OJK tetap harus mematuhi aturan yang berlaku.

OJK juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas penyedia layanan melalui daftar resmi yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut. Hal ini bertujuan untuk mencegah masyarakat tertipu oleh praktik pinjaman ilegal yang sering kali menawarkan bunga yang sangat tinggi dan tanpa transparansi.

Dengan penggunaan istilah baru "Pindar", OJK berharap citra buruk yang melekat pada istilah "Pinjol" dapat perlahan terkikis. Layanan pinjaman daring akan kembali dipandang sebagai instrumen keuangan formal yang sah dan terpercaya.

Selain itu, OJK juga berharap adanya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap layanan keuangan digital yang legal. Dengan begitu, masyarakat dapat lebih mudah membedakan antara layanan yang diawasi dan yang tidak. Hal ini akan memastikan keamanan dan kenyamanan dalam menggunakan layanan keuangan berbasis teknologi.

Perubahan ini juga menjadi langkah strategis untuk meningkatkan edukasi masyarakat tentang pentingnya memilih layanan keuangan yang terdaftar dan diatur oleh otoritas yang kompeten. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memahami istilah baru, tetapi juga memahami hak dan kewajibannya sebagai pengguna layanan keuangan digital.