
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau yang dikenal dengan nama Noel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Penetapan ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melakukan operasi tangkap tangan bersama 10 orang lainnya pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Tidak seperti kasus suap yang biasanya melibatkan pihak tertentu yang tidak memenuhi persyaratan namun menawarkan uang agar bisa lolos, kasus yang menimpa Noel dan kawan-kawannya lebih berupa modus pemerasan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Modus Pemerasan yang Dilakukan oleh Noel dan Kawan-Kawan
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, modus yang digunakan oleh Noel dan komplotannya adalah memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses pengurusan sertifikasi K3 jika para pemohon tidak membayar biaya tambahan yang diminta.
"Ada tindakan pemerasan ini dengan modus memperlambat, mempersulit atau bahkan tidak memproses. Itu perbedaannya. Jadi saat teman-teman buruh ini akan mendaftar untuk sertifikasi K3, sebenarnya syarat sudah lengkap, seharusnya itu diproses bisa langsung," jelas Asep dalam konferensi pers KPK, Jumat (22/8/2025).
Asep menjelaskan bahwa dalam kasus suap, biasanya ada kelengkapan dokumen yang tidak memenuhi syarat, lalu pemohon menawarkan uang agar ketidaklengkapan tersebut diabaikan. Namun, dalam kasus pemerasan ini, pemohon sudah memenuhi semua persyaratan, tetapi tetap diberi tekanan untuk membayar biaya tambahan.
Tarif Sertifikasi Dinaikkan hingga 20 Kali Lipat
Ironisnya, tarif resmi sertifikasi K3 yang ditetapkan pemerintah hanya sebesar Rp275 ribu. Namun, dalam praktiknya, para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta. Hal ini menjadi bukti adanya penyalahgunaan wewenang dan pemerasan terhadap masyarakat.
Noel dan kawan-kawannya mengancam para pemohon untuk mempersulit pengurusan sertifikasi K3 jika tidak membayar sesuai tarif yang mereka patok. "Ada tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih tersebut," ujar Asep.
Total Uang yang Mengalir ke Para Tersangka
Berdasarkan hasil penyidikan, total uang yang mengalir ke para tersangka mencapai Rp81 miliar. Dari jumlah tersebut, Noel sendiri menerima uang sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024. Selain itu, dalam operasi tangkap tangan, KPK berhasil mengamankan 14 orang di beberapa lokasi di Jakarta.
Namun, tiga orang lainnya tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak terlibat dalam kasus ini.
Daftar Nama 11 Orang yang Diamankan
Berikut adalah daftar nama-nama yang diamankan oleh KPK dalam operasi tersebut:
- IBM, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022-2025
- BAH atau GAH, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Keselamatan Kerja periode 2022-sekarang
- SB, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 periode 2020-2025
- AK, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja periode 2020-sekarang
- IEG atau Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker)
- FRZ, Dirjen Binwasnaker dan K3 periode 2025
- HS, Direktur Bina Kelembagaan periode 2021-2025
- SKP, Sub Koordinator
- SUP, Koordinator
- PEM, pihak PT KEM Indonesia
- MM, pihak PT KEM Indonesia dan Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!