
Informasi Layanan SIM Keliling di Kabupaten Tangerang
Bagi masyarakat yang tinggal di Kabupaten Tangerang, khususnya warga yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C, penting untuk mengetahui jadwal layanan SIM keliling yang diselenggarakan oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang. Pada hari Sabtu, 23 Agustus 2025, layanan tersebut akan berlangsung di beberapa lokasi yang telah ditentukan.
Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali sejak tanggal penerbitan SIM. Jika masa berlaku SIM habis, pemilik harus membuat SIM baru. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan jadwal dan persyaratan yang diperlukan agar tidak terlewat.
Jadwal Layanan SIM Keliling
Layanan SIM keliling di Kabupaten Tangerang beroperasi mulai dari Senin hingga Sabtu. Berikut adalah jadwal lengkapnya:
- Senin: Layanan SIM Keliling berlangsung di Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi, mulai pukul 07.00 WIB hingga 15.00 WIB.
- Selasa: Lokasi sama dengan Senin, yaitu Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi, dengan jam operasional yang sama.
- Rabu: Layanan dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra, mulai pukul 07.00 WIB hingga 15.00 WIB.
- Kamis: Lokasi yang sama seperti Rabu, dengan waktu yang sama.
- Jumat: Layanan SIM Keliling berlangsung di Mitra 10 Bitung dan Nizaro Square Kids Villa Balaraja, mulai pukul 07.00 WIB hingga 10.00 WIB, serta Ramayana Cikupa dari pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB.
- Sabtu: Layanan diadakan di Pospol Telaga Bestari dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis, mulai pukul 07.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat perlu mempersiapkan beberapa dokumen sebagai berikut:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotocopy e-KTP
- Membawa SIM lama
Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui situs resmi http://formulir.polrestatangerang.net.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Berikut rincian biayanya:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Proses Perpanjangan SIM
Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pemohon:
- Pemohon mengisi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Pemohon datang ke loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon.
- Pemohon menjalani proses identifikasi, termasuk sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk mengambil SIM yang sudah jadi.
Dengan mengetahui informasi ini, masyarakat bisa lebih mudah dan efisien dalam melakukan perpanjangan SIM. Pastikan untuk selalu memperhatikan jadwal dan persyaratan agar tidak ada kendala saat mengurus SIM.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!